Hingga berita ini ditulis, Dodi belum dapat dimintai konfirmasi terkait penetapan tersangka itu. Nomor telepon yang biasanya dipakai berkomunikasi tidak aktif. Pesan singkat yang dikirimkan kepada Dodi juga belum dibalas.
Wakil Ketua Umum KOI, yang juga Wakil Ketua Inasgoc, Muddai Madang, membenarkan adanya penetapan Dodi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang itu.
”Informasi itu benar. Saya mendapatkan informasi sekitar 22 November lalu,” kata Muddai, kemarin.
Menurut Muddai, korupsi dana Asian Games 2018 bukan garis kebijakan Inasgoc, KOI, atau Kemenpora.
”Ini sifatnya pribadi, bukan lembaga. Saya rasa kasus itu tidak akan mengganggu persiapan Asian Games selanjutnya,” ujarnya.
Kejanggalan
Kejanggalan penggunaan dana sosialisasi dalam sejumlah kegiatan yang dilaksanakan serentak pada akhir 2015 pernah mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum Komisi X DPR, Februari lalu.
Sejumlah anggota Komisi X menggugat alokasi anggaran sosialisasi Asian Games 2018 yang dinilai tidak efektif, serta meminta KOI menjelaskan detail penggunaan anggaran.
Komisi X juga membentuk Panitia Kerja Persiapan Asian Games dan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyelidiki kasus ini.
Mantan petenis nasional yang kini duduk di Komisi X, Yayuk Basuki, menjelaskan, indikasi itu muncul karena sosialisasi Asian Games tidak terasa gaungnya.
”Kami melihat dari program yang mereka lakukan dan dari laporan penggunaan anggaran. Dana yang dialokasikan besar, sekitar Rp 61 miliar, tetapi gebyar sosialisasi tidak terasa,” ujar Yayuk.
Berdasarkan penelusuran BPKP, ada potensi kerugian negara dan KOI diminta mengembalikan ke kas negara Rp 40 miliar, yang merupakan sisa dana sosialisasi.
”Saat itu kami tidak menyebut Sekjen KOI. Penetapan Sekjen KOI sebagai tersangka merupakan pengembangan laporan pada BPKP,” kata Yayuk.