Renovasi GBK
Rencana pemerintah merenovasi dan memodifikasi Stadion Utama GBK memunculkan persoalan terkait status GBK sebagai cagar budaya. Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta menilai, rencana pemerintah menambah ramp atau akses jalan landai bagi penonton untuk menuju lantai atas stadion tak memenuhi syarat perundang-undangan.
Selain tak sejalan dengan UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya, rencana itu tidak sesuai dengan ketentuan UU No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas dan UU No 28/2002 tentang Bangunan Gedung berikut peraturan pelaksanaannya dalam evakuasi kebakaran.
Ketua Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta Bambang Eryudhawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan simulasi di Stadion Utama GBK.
”Hasilnya, dari sisi cagar budaya, penambahan ramp di sekeliling stadion mengubah bentuk asli stadion utama sebagai warisan dan cagar budaya masa lalu,” katanya.
Penambahan ramp untuk memudahkan akses penyandang disabilitas ternyata dinilai tidak efektif. Keberadaannya juga tidak efektif dalam proses evakuasi saat kebakaran. ”Selain waktu tempuh menjadi lebih lama, juga membahayakan,” ujar Bambang.
Jika Satgas Infrastruktur Asian Games tidak mengajukan rancangan baru yang sesuai persyaratan ketiga UU itu, Bambang menyatakan, Tim Sidang Pemugaran akan menolak.
”Lebih baik pemerintah memakai dana untuk memperkuat struktur bangunan di sejumlah sektor dan mempercantik pencahayaan, tata suara, atau lainnya di GBK. Hal itu lebih efektif saat ketersediaan anggaran yang sulit ini,” katanya.
Di luar infrastruktur, masih ada problem pengucuran anggaran Asian Games 2018 yang masih minim. Dari total kebutuhan Rp 854,4 miliar, pemerintah baru mengucurkan Rp 52 miliar.
”Promosi belum bisa dilakukan maksimal. Padahal, sebagai tuan rumah, kemeriahan Asian Games 2018 harus sudah terasa sejak lama,” kata Wakil Ketua Inasgoc Muddai Madang.
Artikel ini telah dimuat di Harian KOMPAS pada Selasa (4/10/2016) di halaman 30 dengan judul "Pengurus 'Buta' Desain Arena". Untuk berlangganan silakan kunjungi http://kiosk.kompas.com atau baca versi e-papernya di http://epaper.kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.