Jika Komite Pemilihan tidak bisa menjalankan fungsinya itu, Komite Darurat yang menjalankannya. Jika Komite Darurat juga gagal menjalankannya, maka Sekretaris Jenderal yang menjalankannya dalam kurun waktu yang sudah ditentukan.
Faktanya per hari ini dari 15 total anggota Komite Eksekutif PSSI hanya satu yang mengundurkan diri. Jadi tidak terdapat alasan hukum yang tepat menggunakan ketentuan Pasal 34 ayat (7) ini.
PASAL 30 ayat (2)
Bagaimana dengan Pasal 30 ayat (2) Statuta PSSI sebagai opsi ketiga ? Pasal ini secara utuh menyatakan bahwa "The Executive Committee shall convene an Extraordinary Congress if 50% of the members of PSSI or 2/3 of the delegates make such a request in writing. The request shall specify the item for the agenda.
Extraordinary Congress shall be held within 3 months of receipt of the request. If an Extraordinary Congress is not convened, the Members who requested it may convene the Congress themselves. As a last resort, the Members may request assistance from FIFA".
Ketentuan ini mengatur beberapa hal, yaitu:
1. Syarat mengajukan KLB, bisa diajukan dan diminta oleh minimal 50% pemilik hak pilih, bisa juga diminta oleh 2/3 anggota.
2. Permintaan KLB harus dituliskan dengan jelas apa dan mengapa KLB dilakukan?
3. KLB dilakukan 3 bulan setelah permintaan tertulis sebagaimana disebut dalam butir 1 dan 2 di atas.
4. KLB dilakukan oleh Komite Eksekutif PSSI
5. Jika KLB tidak dapat dilaksanakan oleh Komite Eksekutif PSSI, maka anggota yang meminta KLB itu yang menjalankannya.
6. Dalam keadaan yang tersulit, anggota dapat meminta bantuan FIFA untuk menjalankannya.
Dilihat dari fakta hukumnya tidak ada alasan yang cukup menurut hukum untuk meminta pelaksanaan KLB. Sebab semua instrumen organisasi PSSI ada apa adanya menurut hukum.
Yang ada fakta hukumnya adalah ketua umum berhalangan sementara dalam menjalankan tugasnya sebagai ketua umum. Dan tugas ini pun sudah langsung dijalankan oleh Wakil Ketua Umum sesuai Pasal 34 ayat (6) jo Pasal 40 ayat (6) Statuta PSSI.
Kalau begitu dari tiga opsi yang diatur dalam Statuta PSSI sebagaimana disampaikan FIFA kepada Menteri Sekretaris Negara yang paling mendekati adalah opsi pertama, yakni ketentuan Pasal 40 ayat (6). Itupun jika anggota menganggapnya perlu; "If necessary".
Nasionalisme Sepakbola
"Sepakbola milik rakyat", begitu selalu didengungkan. Argumen ini pulalah yang kemudian menjadi pangkal mula tragedi sepakbola nasional kita satu tahun terakhir. Nasionalisme sepakbola yang salah arah.
Mari sejahterakan rakyat melalui sepakbola bukan "bermain bola" yang dimainkan negara. Masyarakat yang sejahtera, sepakbola yang mengikuti statuta FIFA dan mimpi kita untuk sepakbola nasional berprestasi di tingkat internasional akan pulih kembali.
Lapangan hijau dengan stadion megah yang mengelilinginya tak berarti apa apa dan hanya sekedar rumput saja, jika tidak ada anak-anak kita bermain bola di atasnya.
Jadi terang benderang jalan keluar yang disediakan FIFA berdasarkan Statuta PSSI jo. Statuta AFC dan FIFA. Tidak usah panik. Mari semua pihak yang mencintai sepakbola Indonesia kita selesaikan pesan dari The House of FIFA (sang pemilik sepakbola di muka bumi) ini dengan saling bersalaman dan berangkulan untuk menggulirkan kembali kompetisi sepakbola Indonesia di semua tingkatan sesuai dengan Lex Ludica dan Lex Sportiva.
Dari bumi Papua yang indah, stadion Mandala, malam ini 29/4/2016 menjadi saksi menuntaskan kerinduan kita utk bermain bola.
Sekalipun sangat terlambat kickoff antara Peraipura vs Persija dalam Torabika Soccer Championship yang seharusnya dimulai jam 4 sore molor menjadi jam 22 malam disaksikan 21 ribu penonton.
Presiden Jokowi masih sempat hadir meniupkan pluit di pinggiran lapangan tanda dimulainya babak kedua pukul 23.15 WIT. Game itu berakhir jam 00.25. WIT. Kedua tim membagi angka 1-1.
Meski tak lazim kompetisi seperti ini dan berlangsung di luar koridor hukum sepakbola. Setidaknya kita memulai babak baru sepakbola Indonesia yang akan segera terbebas dari sanksi FIFA, sepanjang Pemerintah mencabut keputusan yang menyebabkan FIFA murka dan menghukum sepakbola Indonesia. Mari bermain bola lagi; "For the Game for the World".
#salamnonangnonang
@horasindonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.