Substansi dan tujuan pertemuan adalah diskusi mendalam mencari solusi terhadap masalah sepakbola Indonesia. Semua pihak yang hadir berbagi keinginan yang tulus untuk dapat menyelesaikan sanksi suspensi terhadap PSSI dalam jangka waktu sesingkat mungkin.
FIFA kemudian tegas mengingatkan bahwa sanksi suspensi FIFA terhadap PSSI yang diterbitkan oleh Komite Eksekutif FIFA pada 30 Mei 2015 adalah akibat dari adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia yang mengintervensi independensi PSSI anggota FIFA.
Komite Eksekutif FIFA menyimpulkan bahwa keputusan itu melanggar Pasal 13 dan 17 Statuta FIFA, yang menyatakan bahwa semua anggota asosiasi harus mengelola urusan mereka secara independen dan tanpa gangguan dari pihak ketiga.
Oleh karena itu, FIFA menegaskan pesan jelas dan terang bahwa hanya dengan pencabutan Keputusan tersebut-lah baru akan memungkinkan FIFA untuk mencabut sanksi suspensi FIFA terhadap PSSI.
FIFA juga mengetahui dan mencatat adanya keputusan Mahkamah Agung Indonesia tanggal 7 Maret 2016 dimana Mahkamah Agung lndonesia telah memutuskan bahwa keputusan tidak mengakui aktivitas PSSI gugur demi hukum dan tidak valid lagi.
Berdasarkan perkembangan dan fakta itu, FIFA dengan hormat meminta Pemerintah Indonesia untuk dapat membuat konfirmasi tertulis bahwa keputusan pemerintah tersebut benar-benar telah dicabut dan tidak diimplementasikan lagi.
Setelah menerima konfirmasi tersebut, FIFA akan merujuk permasalahan sanksi ini kepada badan FIFA yang terkait untuk mempertimbangkan pencabutan sanksi suspensi FIFA terhadap PSSI.
Apabila kemudian sanksi suspensi FIFA atas PSSI telah dicabut, maka sebagaimana lazimnya mekanisme dan aturan main yang ada dalam Statuta PSSI, FIFA menyatakan proses pemilihan baru dapat saja terjadi. Syaratnya harus sesuai dengan Statuta PSSI, Statuta dan regulasi AFC dan FIFA.
Proses tersebut dapat dilakukan dan harus dihadiri, disetujui lebih dahulu perencanaannya dan harus dipantau dalam pelaksanaannya oleh AFC dan FIFA.
Dalam konteks ini, Statuta PSSI memiliki tiga pilihan untuk dapat melakukan panggilan untuk pemilihan awal, yang diatur dalam pasal 40 (6) (ketua umum berhalangan menjalankan tugasnya baik permanen atau sementara), pasal 34 (7) (kekosongan mayoritas posisi Executive Komite) dan dalam pasal 30 (2) (Kongres Luar Biasa atas permintaan dua per tiga dari delegasi (voters) PSSI).
Proses pemilihan harus diselenggarakan sesuai dengan artikel dari statuta PSSI tersebut. FIFA dan AFC juga akan membantu dalam membangun sebuah komite pemilihan yang menjalankan fungsinya secara independen yang akan mengorganisir dan mengawasi jalannya seluruh tahapan proses pemilihan.
Di akhir suratnya FIFA sangat berharap bahwa pertemuan di House of FIFA dapat membawa Indonesia sepenuhnya kembali bergabung dalam komunitas sepakbola internasional dan sanksi suspensi FIFA terhadap PSSI dapat dicabut sebelum Kongres FIFA di Meksiko pada 13 Mei 2016.
FIFA menunggu balasan dari Pemerintah Indonesia. Begitulah pesan khusus dari markas FIFA, di FIFA-Strasse 20, PO BOX 8044 Zurich, Switzerland.
Bagaimana Sebaiknya?
Faktanya hari ini PSSI sebagai entitas lembaga yang dilindungi dan diakui hukum sesungguhnya tetap ada dan hidup. Fakta kedua adalah (memang) ketidakhadiran Ketua Umum PSSI secara fisik (sementara) memimpin PSSI beberapa waktu terakhir ini. Itulah fakta hukumnya.
PASAL 39 ayat (6)
Untuk mengatasi hal seperti ini Statuta PSSI mengaturnya dalam Pasal 39 ayat (6) yang menyatakan "If the President is absent or unavailable, the oldest vice-president shall deputize". (dalam hal Ketua Umum berhalangan atau tidak dapat menjalankan tugasnya, aktivitas PSSI dijalankan oleh Wakil Ketua Umum yang usianya tertua).
PASAL 40 ayat (6)
Paralel dengan ketentuan Pasal 39 ayat (6) Statuta PSSI itu, pertanyaanya bagaimana jika berhalangannya permanen dan atau sementara tapi lama, dalam kaitannya dengan masa jabatannya?
Untuk hal ini sudah diatur berdasarkan Pasal 40 ayat (6) yang juga dirujuk FIFA: "If the President is permanently or temporary prevented from performing his official function, the oldest vice-president shall represent him until the next Congress. This Congress shall elect a new President, if necessary".
Jadi alasan dan faktanya diatur dan ditetapkan oleh Statuta, yakni Jabatan Ketua Umum itu dijalankan Wakil Ketua Umum sampai kongres berikut. Dan kemudian JIKA DIPERLUKAN, anggota dapat memilih Ketua Umum jika berhalangan tetap.
Sehingga jika ketua umum itu berhalangan sementara, tidak perlu memilih ketua umum baru karena pekerjaannya dapat dijalankan wakil ketua umum. Ia dapat menjadi ketua umum ketika ia sudah tidak berhalangan lagi sepanjang masih dalam periode masa jabatannya.
PASAL 34 ayat (7)
Bagaimana dengan ketentuan Pasal 34 ayat (7) Statuta PSSI sebagai opsi kedua yang juga dirilis FIFA? Pasal ini mengatakan "If position or less than 50% of the position of the Executive Committee become vacant, the Executive Committee shall fill the position until the next Ordinary Congress , when a replacement will be elected for the remaining term of the mandate".
Jikalau ada satu posisi atau kurang dari 50% posisi Komite Eksekutif kosong, Komite Eksekutif yang lain yang menjalankannya sampai dengan kongres berikutnya, jika dilakukan pemilihan untuk menggantikan anggota itu, maka masa jabatannya adalah sisa masa jabatan yang digantikan.
Bagaimana jika yang berhalangan tetap lebih dari 50%? Jika ini terjadi sudah diatur aturannya sebagai berikut.
"If more than 50% of the position of the Executive Committee become vacant, the Electoral Committee shall convoke an Extraordinary Congress within 2 months in order to elect the replacement for the remaining term of mandate.
If an Electoral Committee does not exist, the Emergency Committee shall convene the Extraordinary Congress . In case the Emergency Committee lacks the required qourum, the General Secretary shall convene the Extraordinary Congress within the prescribed period of time".
Dengan demikian pelaksanaan kongres luar biasa dilakukan oleh Komite Pemilihan dalam waktu dua bulan untuk menggantikan posisi-posisi yang kosong itu.