Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Membagi Waris Menurut KUH Perdata?

Kompas.com - 28/05/2008, 08:42 WIB

Pengurusan Harta Warisan
Masalah warisan biasanya mulai timbul pada saat pembagian dan pengurusan harta warisan. Sebagai contoh, ada ahli waris yang tidak berbesar hati untuk menerima bagian yang seharusnya diterima atau dengan kata lain ingin mendapatkan bagian yang lebih. Guna menghindari hal tersebut, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan oleh Anda yang kebetulan akan mengurus harta warisan, khususnya untuk harta warisan berupa benda tidak bergerak (tanah dan bangunan).

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat Surat Keterangan Kematian di Kelurahan/Kecamatan setempat. Setelah itu membuat Surat Keterangan Waris di Pengadilan Negeri setempat atau Fatwa Waris di Pengadilan Agama setempat, atau berdasarkan Peraturan Daerah masing-masing. Dalam surat/fatwa tersebut akan dinyatakan secara sah dan resmi siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan warisan dari pewaris.

Apabila di antara para ahli waris disepakati bersama adanya pembagian warisan, maka kesepakatan tersebut wajib dibuat dihadapan Notaris. Jika salah satu pembagian yang disepakati adalah pembagian tanah maka Anda harus melakukan pendaftaran di Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan Surat Kematian, Surat Keterangan Waris atau Fatwa Waris, dan surat Wasiat atau Akta Pembagian Waris bila ada.

Satu bidang tanah bisa diwariskan kepada lebih dari satu pewaris. Bila demikian maka pendaftaran dapat dilakukan atas nama seluruh ahli waris (lebih dari satu nama). Nah, dengan pembagian waris yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang maka diharapkan bisa meminimalkan adanya gugatan dari salah satu ahli waris yang merasa tidak adil dalam pembagiannya.

Empat Golongan yang Berhak Menerima Warisan
A. GOLONGAN I.
Dalam golongan ini, suami atau istri dan atau anak keturunan pewaris yang berhak menerima warisan. Dalam bagan di atas yang mendapatkan warisan adalah istri/suami dan ketiga anaknya. Masing-masing mendapat ¼ bagian.

Ayah
Ibu
Pewaris
Saudara
Saudara

B. GOLONGAN II
Golongan ini adalah mereka yang mendapatkan warisan bila pewaris belum mempunyai suami atau istri, dan anak. Dengan demikian yang berhak adalah kedua orangtua, saudara, dan atau keturunan saudara pewaris.

Dalam contoh bagan di atas yang mendapat warisan adalah ayah, ibu, dan kedua saudara kandung pewaris. Masing-masing mendapat ¼ bagian. Pada prinsipnya bagian orangtua tidak boleh kurang dari ¼ bagian

C. GOLONGAN III
kakek
nenek
kakek
nenek

Dalam golongan ini pewaris tidak mempunyai saudara kandung sehingga yang mendapatkan waris adalah keluarga dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ibu maupun ayah.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persib Bidik Juara Liga 1, Berharap Tren Angka 4 dan Tuah Runner-up

Persib Bidik Juara Liga 1, Berharap Tren Angka 4 dan Tuah Runner-up

Liga Indonesia
Man United Vs Arsenal: Hanya Ada Juara di Otak Arteta

Man United Vs Arsenal: Hanya Ada Juara di Otak Arteta

Liga Inggris
Chievo Lahir Kembali, Kisah Cinta dari Sang Legenda Sergio Pellissier

Chievo Lahir Kembali, Kisah Cinta dari Sang Legenda Sergio Pellissier

Liga Italia
Faisal Halim Jalani Operasi Ketiga, Kondisi Membaik, Bisa Jalan Sendiri

Faisal Halim Jalani Operasi Ketiga, Kondisi Membaik, Bisa Jalan Sendiri

Internasional
Aji Santoso: Respek, Timnas U23 Indonesia Berjuang dengan Segala Upaya

Aji Santoso: Respek, Timnas U23 Indonesia Berjuang dengan Segala Upaya

Timnas Indonesia
Prediksi Skor Man United Vs Arsenal, The Gunners Pesta di Old Trafford

Prediksi Skor Man United Vs Arsenal, The Gunners Pesta di Old Trafford

Liga Inggris
STY Ungkap Target Indonesia Usai Debut Historis di Piala Asia U23 2024

STY Ungkap Target Indonesia Usai Debut Historis di Piala Asia U23 2024

Timnas Indonesia
Cesc Fabregas hingga Dennis Wise Rayakan Como 1907 Promosi ke Serie A

Cesc Fabregas hingga Dennis Wise Rayakan Como 1907 Promosi ke Serie A

Liga Italia
Saat Shin Tae-yong Masih Kesal dengan Wasit Indonesia Vs Guinea...

Saat Shin Tae-yong Masih Kesal dengan Wasit Indonesia Vs Guinea...

Timnas Indonesia
Prawira Bandung Juara Bertahan IBL yang Masih Tercecer

Prawira Bandung Juara Bertahan IBL yang Masih Tercecer

Sports
Shin Tae-yong Akui Belum Tanda Tangani Kontrak Baru dengan PSSI

Shin Tae-yong Akui Belum Tanda Tangani Kontrak Baru dengan PSSI

Liga Indonesia
One Pride MMA 78, Alan Lolo Bakal Mengenakan Baju Adat

One Pride MMA 78, Alan Lolo Bakal Mengenakan Baju Adat

Sports
Arsenal dan Man City Menderita, Liverpool Berpesta

Arsenal dan Man City Menderita, Liverpool Berpesta

Liga Inggris
Timnas U23 Indonesia Tiba di Tanah Air: Disambut Kalungan Bunga dan Suporter

Timnas U23 Indonesia Tiba di Tanah Air: Disambut Kalungan Bunga dan Suporter

Liga Indonesia
Hasil Practice MotoGP Perancis 2024, Marc Marquez Gagal Lolos Q2

Hasil Practice MotoGP Perancis 2024, Marc Marquez Gagal Lolos Q2

Motogp
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com