Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Membagi Waris Menurut KUH Perdata?

Kompas.com - 28/05/2008, 08:42 WIB

Hubungan persaudaraan bisa berantakan jika masalah pembagian harta warisan seperti rumah atau tanah tidak dilakukan dengan adil. Untuk menghindari masalah, sebaiknya pembagian warisan diselesaikan dengan adil. Salah satu caranya adalah menggunakan Hukum Waris menurut Undang-Undang (KUH Perdata).

Banyak permasalahan yang terjadi seputar perebutan warisan, seperti masing-masing ahli waris merasa tidak menerima harta waris dengan adil atau ada ketidaksepakatan antara masing-masing ahli waris tentang hukum yang akan mereka gunakan dalam membagi harta warisan.

Keluarga Bambang (bukan nama sebenarnya) di Solo, misalnya. Mereka mempunyai permasalahan seputar warisan sejak 7 tahun yang lalu. Awalnya keluarga ini tidak mau membawa masalah ini ke meja hijau tapi sayangnya, ada beberapa ahli waris yang beritikad buruk. Karena itu keluarga Bambang akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum. Hingga awal tahun 2006, kasusnya masih dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi setempat dan belum ada putusan.

Ilustrasi ini hanya satu dari banyak masalah harta waris yang masuk ke pengadilan. Mengingat banyaknya kasus semacam ini, ada baiknya kita mengetahui bagaimana sebenarnya permasalahan ini diselesaikan dengan Hukum Waris menurut Undang-Undang (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

Berhak Mendapatkan Warisan
Ada dua jalur untuk mendapatkan warisan secara adil, yaitu melalui pewarisan absentantio dan pewarisan testamentair. Pewarisan absentantio merupakan warisan yang didapatkan didapatkan berdasarkan Undang-undang. Dalam hal ini sanak keluarga pewaris (almarhum yang meninggalkan warisan) adalah pihak yang berhak menerima warisan.

Mereka yang berhak menerima dibagi menjadi empat golongan, yaitu anak, istri atau suami, adik atau kakak, dan kakek atau nenek. Pada dasarnya, keempatnya adalah saudara terdekat dari pewaris (Lihat Boks 4 golongan pembagian waris).

Sedangkan pewarisan secara testamentair/wasiat merupakan penunjukan ahli waris berdasarkan surat wasiat. Dalam jalur ini, pemberi waris akan membuat surat yang berisi pernyataan tentang apa yang akan dikehendakinya setelah pemberi waris meninggal nanti. Ini semua termasuk persentase berapa harta yang akan diterima oleh setiap ahli waris.

Tidak Berhak Menerimanya
Meskipun seseorang sebenarnya berhak mendapatkan warisan baik secara absentantio atau testamentair tetapi di dalam KUH Perdata telah ditentukan beberapa hal yang menyebabkan seorang ahli waris dianggap tidak patut menerima warisan.

Kategori pertama adalah orang yang dengan putusan hakim telah telah dinyatakan bersalah dan dihukum karena membunuh atau telah mencoba membunuh pewaris. Kedua adalah orang yang menggelapkan, memusnahkan, dan memalsukan surat wasiat atau dengan memakai kekerasan telah menghalang-halangi pewaris untuk membuat surat wasiat menurut kehendaknya sendiri. Ketiga adalah orang yang karena putusan hakim telah terbukti memfitnah orang yang meninggal dunia dan berbuat kejahatan sehingga diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih. Dan keempat, orang yang telah menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat dari pewaris.

Dengan dianggap tidak patut oleh Undang-Undang bila warisan sudah diterimanya maka ahli waris terkait wajib mengembalikan seluruh hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya sejak ia menerima warisan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Persib Bidik Juara Liga 1, Berharap Tren Angka 4 dan Tuah Runner-up

Persib Bidik Juara Liga 1, Berharap Tren Angka 4 dan Tuah Runner-up

Liga Indonesia
Man United Vs Arsenal: Hanya Ada Juara di Otak Arteta

Man United Vs Arsenal: Hanya Ada Juara di Otak Arteta

Liga Inggris
Chievo Lahir Kembali, Kisah Cinta dari Sang Legenda Sergio Pellissier

Chievo Lahir Kembali, Kisah Cinta dari Sang Legenda Sergio Pellissier

Liga Italia
Faisal Halim Jalani Operasi Ketiga, Kondisi Membaik, Bisa Jalan Sendiri

Faisal Halim Jalani Operasi Ketiga, Kondisi Membaik, Bisa Jalan Sendiri

Internasional
Aji Santoso: Respek, Timnas U23 Indonesia Berjuang dengan Segala Upaya

Aji Santoso: Respek, Timnas U23 Indonesia Berjuang dengan Segala Upaya

Timnas Indonesia
Prediksi Skor Man United Vs Arsenal, The Gunners Pesta di Old Trafford

Prediksi Skor Man United Vs Arsenal, The Gunners Pesta di Old Trafford

Liga Inggris
STY Ungkap Target Indonesia Usai Debut Historis di Piala Asia U23 2024

STY Ungkap Target Indonesia Usai Debut Historis di Piala Asia U23 2024

Timnas Indonesia
Cesc Fabregas hingga Dennis Wise Rayakan Como 1907 Promosi ke Serie A

Cesc Fabregas hingga Dennis Wise Rayakan Como 1907 Promosi ke Serie A

Liga Italia
Saat Shin Tae-yong Masih Kesal dengan Wasit Indonesia Vs Guinea...

Saat Shin Tae-yong Masih Kesal dengan Wasit Indonesia Vs Guinea...

Timnas Indonesia
Prawira Bandung Juara Bertahan IBL yang Masih Tercecer

Prawira Bandung Juara Bertahan IBL yang Masih Tercecer

Sports
Shin Tae-yong Akui Belum Tanda Tangani Kontrak Baru dengan PSSI

Shin Tae-yong Akui Belum Tanda Tangani Kontrak Baru dengan PSSI

Liga Indonesia
One Pride MMA 78, Alan Lolo Bakal Mengenakan Baju Adat

One Pride MMA 78, Alan Lolo Bakal Mengenakan Baju Adat

Sports
Arsenal dan Man City Menderita, Liverpool Berpesta

Arsenal dan Man City Menderita, Liverpool Berpesta

Liga Inggris
Timnas U23 Indonesia Tiba di Tanah Air: Disambut Kalungan Bunga dan Suporter

Timnas U23 Indonesia Tiba di Tanah Air: Disambut Kalungan Bunga dan Suporter

Liga Indonesia
Hasil Practice MotoGP Perancis 2024, Marc Marquez Gagal Lolos Q2

Hasil Practice MotoGP Perancis 2024, Marc Marquez Gagal Lolos Q2

Motogp
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com