Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KONI Terima Keputusan Penolakan Gugatan

Kompas.com - 12/03/2015, 18:21 WIB

JAKARTA, Kompas.com - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menyatakan menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan mereka.

"Kami menyambut baik keputusan MK dan kami menerimanya dan kami akan patuh dengan hasil keputusan itu," kata Wakil Ketua Umum KONI Pusat Inugroho kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

MK memutuskan menolak gugatan KONI, terkait uji materi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 tahun 2005. Sebelumnya KONI melakukan upaya gugatan dengan harapan bakal dileburnya KONI dan KOI menjadi satu organisasi, namun upaya tidak berhasil melalui keputusan MK.

"Kami hanya berupaya, dan meskipun hasil seperti ini kami tetap akan bekerja sama dengan KOI dan pemerintah," tambah Inugroho.

Menurut Wakil Ketua Umum KONI Pusat, hasil keputusan MK nantinya akan dibawa ke rapat anggota KONI mendatang. "Dalam forum rapat anggota, kami akan laporkan hasil keputusan MK," katanya.

Komite Olahraga Nasional Indonesia menginginkan perumusan petunjuk pelaksanaan yang lebih rinci terhadap kewenangan dan kewajiban KONI dan Komite Olimpiade Indonesia dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No.6 Tahun 2014.

"Di Permen itu belum ada petunjuk pelaksanaan yang lebih rinci. Harus disebutkan tugas KONI apa saja, tugas KOI apa saja dan teknisnya supaya tidak terjadi konflik di lapangan karena Permen itu akan menjadi pegangan kita bersama," kata Wakil Ketua Umum KONI Pusat K Inugroho usai konferensi pers di Kantor KONI Senayan, Kamis.

Pria yang akrab disapa Inu itu mengatakan Permen yang ditandatangani oleh Menpora Roy Suryo pada 10 Maret 2014 tersebut hanya menjelaskan rincian tugas antara KONI dan KOI secara luas.

Permen yang terdiri dari enam Bab ini salah satunya menyebutkan pada Bab III pasal tiga, yakni tugas KONI antara lain membantu pemerintah dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi pada tingkat nasional.

Sementara itu, tugas KOI berdasarkan Bab IV pasal sembilan diantaranya adalah melaksanakan keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga internasional serta mengembangkan, mempromosikan dan melindungi gerakan olimpiade sesuai dengan Olympic Charter dengan memperhatikan kepentingan negara dan bangsa.

Beberapa butir dari pasal di atas, menurut Inu masih terlalu luas sehingga menyebabkan adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas kedua lembaga.

"Contoh tumpang tindih, yakni ada dua pelantikan atlet. Seharusnya dalam juklak (petunjuk pelaksanaan) disebutkan siapa yang berhak melantik. Kalau ada batasannya, tentu kami bisa mengerti," kata Inu.

Adanya tumpang tindih tugas dan kewenangan antara KOI dan KONI pun sebelumnya sudah pernah dibahas, bahkan KONI mengajukan permohonan pada Mahkamah Konstitusi untuk menguji beberapa pasal dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional.

Namun, pada Rabu (11/2), MK memutuskan untuk menolak sebagian permohonan dan KONI pun menyambut baik putusan tersebut meskipun petunjuk teknis ini perlu dirumuskan lebih rinci.

Pembahasan mengenai petunjuk teknis kewenangan dan tugas KONI dalam Permen, selanjutnya akan dibahas dalam rapat anggota yang akan digelar 30 atau 31 Maret ini.

Rincian petunjuk tersebut juga menurut Inu perlu dibahas bersama pihak terkait, seperti KOI dan Kemenpora agar mencapai titik kesepakatan pembagian tugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasil Thailand Open 2024: Rinov/Pitha Gugur, Febriana/Amalia Lolos ke Final

Hasil Thailand Open 2024: Rinov/Pitha Gugur, Febriana/Amalia Lolos ke Final

Badminton
Si Jalak Harupat Masih Harus Gunakan VAR Mobile, Belum Bisa Permanen

Si Jalak Harupat Masih Harus Gunakan VAR Mobile, Belum Bisa Permanen

Liga Indonesia
Arne Slot Pastikan Jadi Pengganti Juergen Klopp di Liverpool

Arne Slot Pastikan Jadi Pengganti Juergen Klopp di Liverpool

Liga Inggris
Phil Foden Terpilih Jadi Pemain Terbaik Premier League 2023-2024

Phil Foden Terpilih Jadi Pemain Terbaik Premier League 2023-2024

Liga Inggris
Tiga Fakta Persib Bandung Vs Bali United: Rekor Bagus Serdadu Tridatu

Tiga Fakta Persib Bandung Vs Bali United: Rekor Bagus Serdadu Tridatu

Liga Indonesia
Serbet Kontrak Pertama Lionel Messi di Barcelona Terjual Rp 15,4 Miliar

Serbet Kontrak Pertama Lionel Messi di Barcelona Terjual Rp 15,4 Miliar

Liga Spanyol
Detail Kontrak Thaigo Motta Bersama Juventus

Detail Kontrak Thaigo Motta Bersama Juventus

Liga Italia
Kompetisi Esport Honor Of Kings Invitational Season 2 SEA Qualifier Segera Dimulai, Tim Indonesia Bersiap

Kompetisi Esport Honor Of Kings Invitational Season 2 SEA Qualifier Segera Dimulai, Tim Indonesia Bersiap

Sports
Legenda MU Ryan Giggs Beri Nasihat kepada Pemain Muda di Indonesia

Legenda MU Ryan Giggs Beri Nasihat kepada Pemain Muda di Indonesia

Internasional
Link Live Streaming Persib Vs Bali United, Kickoff 19.00 WIB

Link Live Streaming Persib Vs Bali United, Kickoff 19.00 WIB

Liga Indonesia
Ryan Giggs Sapa Fan Man United di Indonesia, Sebut Bakso dan Sate

Ryan Giggs Sapa Fan Man United di Indonesia, Sebut Bakso dan Sate

Internasional
PUBG Mobile dan SSC North America Berkolaborasi, Hadirkan Mobil Sport Tercepat Dunia

PUBG Mobile dan SSC North America Berkolaborasi, Hadirkan Mobil Sport Tercepat Dunia

Sports
Hasil Thailand Open 2024, Rinov/Pitha Harus Puas Sampai Semifinal

Hasil Thailand Open 2024, Rinov/Pitha Harus Puas Sampai Semifinal

Sports
Tiga Alasan Persib Bisa ke Final Championship Series dan Akhiri Tren Lawan Bali United

Tiga Alasan Persib Bisa ke Final Championship Series dan Akhiri Tren Lawan Bali United

Liga Indonesia
Allegri Dipecat Juventus, Terima Kasih dari Pria Perancis dan Anak Legenda Milan

Allegri Dipecat Juventus, Terima Kasih dari Pria Perancis dan Anak Legenda Milan

Liga Italia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com