Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan KONI Ditolak Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 12/03/2015, 00:37 WIB

 

JAKARTA, Kompas.com - - Mahkamah Konstitusi menolak sebagian permohonan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang dimohonkan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Menolak permohonan pemohon untuk sebagian. Permohonan pemohon selain dan selebihnya tidak jelas atau kabur," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Mahkamah berpendapat bahwa seluruh induk organisasi olahraga memiliki peran dan fungsi masing-masing. Dengan begitu, Mahkamah menilai bahwa kewenangan yang dimiliki oleh Komite Olimpiade (KOI) dan KONI tidaklah saling tumpang tindih.

Mahkamah dalam pendapatnya kemudian menyebutkan bahwa dengan adanya beberapa komite olahraga nasional justru semakin menunjang perkembangan olahraga nasional.

"Terlebih, UU SKN secara tegas membagi tugas, fungsi, dan kewenangan antara pemerintah, pemerintah daerah, komite olahraga nasional, KOI, dan induk organisasi cabang olahraga lainnya," ujar Majelis Hakim dalam membacakan pertimbangan Mahkamah.

Terkait dengan dalil sifat ad hoc KOI, Mahkamah menilai bahwa sekalipun pekan olahraga internasional yang dilaksanakan oleh KOI diselenggarakan pada waktu tertentu, namun keberadaan KOI bukan merupakan organisasi olahraga yang bersifat ad hoc atau sementara.

Hal ini dikarenakan pelaksanaan kegiatan olahraga internasional dilaksanakan secara teratur dan berkesinambungan.

Sementara itu terkait dengan frasa "komite olahraga" dalam Pasal 36 ayat (1) UU SKN yang dipermasalahkan oleh Pemohon, Mahkamah berpendapat frasa tersebut tidak menimbulkan multitafsir.

Mahkamah menilai pembentukan UU SKN tidak hanya dimaksudkan untuk membentuk satu organisasi keolahragaan nasional sebagai wadah tunggal dari cabang olahraga, namun UU SKN memungkinkan adanya beberapa organisasi keolahragaan nasional yang dibentuk oleh induk cabang olahraga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com