Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sharapova Dihukum Dua Tahun

Kompas.com - 09/06/2016, 01:12 WIB

KOMPAS.com - Petenis cantik asal Rusia, Maria Sharapova, mendapat hukuman larangan bermain selama dua tahun oleh Federasi Tenis Internasional (ITF). Hukuman ini diberikan menyusul hasil tes doping Sharapova saat Australia Terbuka 2016.

Pemenang lima gelar grand-slam tersebut dinyatakan positif menggunakan obat jenis meldonium, yang dilarang. Dalam pernyataan resminya, ITF lantas menjatuhi sanksi dua tahun kepada Sharapova. 

"Komite Independen yang dibentuk berdasarkan Pasal 8.1 Program Anti-Doping dalam Tenis menemukan fakta bahwa Maria Sharapova melanggar Aturan Anti-Doping.

"Sebagai konsekuensi, Sharapova didiskualifikasi dari turnamen Australia Terbuka dan dikenai larangan bermain selama dua tahun, yang berlaku sejak 26 Januari 2016." 

Baca Juga:

Gagal Tes Doping, Sharapova Ditinggal Sementara oleh Sponsor Utama

Simpati dan Kecaman Atas Nasib Maria Sharapova

Apa Itu Meldonium, Doping yang Diminum Maria Sharapova?

Tanggal 26 Januari 2016 adalah tanggal Sharapova menyerahkan sampel urinenya. Petenis berusia 29 tahun itu menjalani tes doping setelah bertanding pada babak perempat final Australia Terbuka.

Analisis di Agensi Anti-Doping Dunia (WADA) di Montreal, Kanada, menunjukkan bahwa urine Sharapova mengandung meldonium.

Meldonium adalah obat anti-iskemik yang membantu meningkatkan sirkulasi, terutama di bagian otak. Zat ini masuk ke daftar zat yang dilarang WADA sejak awal 2016 karena terbukti mempercepat aliran darah dan meningkatkan performa atlet.

Dengan keputusan ITF ini, Sharapova didiskualifikasi dari turnamen Australia Terbuka dan batal menerima uang serta hadiah dari turnamen tersebut.

Kendati demikian, Sharapova tidak akan tinggal diam. Dia pun berencana mengajukan banding atas vonis tersebut. 

"Kesimpulan bahwa saya tidak dengan sengaja melanggar aturan anti-doping memang benar, tetapi saya tidak bisa menerima hukuman larangan bermain dua tahun tersebut," kata Sharapova. (Lariza Oky Adisty)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com