Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KONI Terima Keputusan Penolakan Gugatan

Kompas.com - 12/03/2015, 18:21 WIB

JAKARTA, Kompas.com - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menyatakan menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan mereka.

"Kami menyambut baik keputusan MK dan kami menerimanya dan kami akan patuh dengan hasil keputusan itu," kata Wakil Ketua Umum KONI Pusat Inugroho kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

MK memutuskan menolak gugatan KONI, terkait uji materi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 tahun 2005. Sebelumnya KONI melakukan upaya gugatan dengan harapan bakal dileburnya KONI dan KOI menjadi satu organisasi, namun upaya tidak berhasil melalui keputusan MK.

"Kami hanya berupaya, dan meskipun hasil seperti ini kami tetap akan bekerja sama dengan KOI dan pemerintah," tambah Inugroho.

Menurut Wakil Ketua Umum KONI Pusat, hasil keputusan MK nantinya akan dibawa ke rapat anggota KONI mendatang. "Dalam forum rapat anggota, kami akan laporkan hasil keputusan MK," katanya.

Komite Olahraga Nasional Indonesia menginginkan perumusan petunjuk pelaksanaan yang lebih rinci terhadap kewenangan dan kewajiban KONI dan Komite Olimpiade Indonesia dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No.6 Tahun 2014.

"Di Permen itu belum ada petunjuk pelaksanaan yang lebih rinci. Harus disebutkan tugas KONI apa saja, tugas KOI apa saja dan teknisnya supaya tidak terjadi konflik di lapangan karena Permen itu akan menjadi pegangan kita bersama," kata Wakil Ketua Umum KONI Pusat K Inugroho usai konferensi pers di Kantor KONI Senayan, Kamis.

Pria yang akrab disapa Inu itu mengatakan Permen yang ditandatangani oleh Menpora Roy Suryo pada 10 Maret 2014 tersebut hanya menjelaskan rincian tugas antara KONI dan KOI secara luas.

Permen yang terdiri dari enam Bab ini salah satunya menyebutkan pada Bab III pasal tiga, yakni tugas KONI antara lain membantu pemerintah dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi pada tingkat nasional.

Sementara itu, tugas KOI berdasarkan Bab IV pasal sembilan diantaranya adalah melaksanakan keikutsertaan Indonesia dalam pekan olahraga internasional serta mengembangkan, mempromosikan dan melindungi gerakan olimpiade sesuai dengan Olympic Charter dengan memperhatikan kepentingan negara dan bangsa.

Beberapa butir dari pasal di atas, menurut Inu masih terlalu luas sehingga menyebabkan adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas kedua lembaga.

"Contoh tumpang tindih, yakni ada dua pelantikan atlet. Seharusnya dalam juklak (petunjuk pelaksanaan) disebutkan siapa yang berhak melantik. Kalau ada batasannya, tentu kami bisa mengerti," kata Inu.

Adanya tumpang tindih tugas dan kewenangan antara KOI dan KONI pun sebelumnya sudah pernah dibahas, bahkan KONI mengajukan permohonan pada Mahkamah Konstitusi untuk menguji beberapa pasal dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional.

Namun, pada Rabu (11/2), MK memutuskan untuk menolak sebagian permohonan dan KONI pun menyambut baik putusan tersebut meskipun petunjuk teknis ini perlu dirumuskan lebih rinci.

Pembahasan mengenai petunjuk teknis kewenangan dan tugas KONI dalam Permen, selanjutnya akan dibahas dalam rapat anggota yang akan digelar 30 atau 31 Maret ini.

Rincian petunjuk tersebut juga menurut Inu perlu dibahas bersama pihak terkait, seperti KOI dan Kemenpora agar mencapai titik kesepakatan pembagian tugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com