Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelatih Miftahul Jannah Tidak Tahu Ada Aturan Larangan Berjilbab

Kompas.com - 08/10/2018, 19:52 WIB
M. Hafidz Imaduddin,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

Sumber Antara

KOMPAS.com - Ketua Umum Komite Paralimpiade Nasional (NPC) Indonesia, Senny Marbun, mengatakan pelatih judo atlet disabilitas Indonesia tidak mengetahui aturan larangan penggunaan jilbab di kompetisi internasional seperti Asian Para Games 2018.

Sebelumnya, atlet tuna netra Indonesia, Miftahul Jannah, terpaksa harus didiskualifkasi saat akan bertanding melawan wakil Mongolia, Oyun Gantulga, di kelas 52 kg, Senin (8/10/2018).

Namun, Miftahul Jannah didiskualifikasi karena menolak menyanggupi aturan larangan menggunakan jilbab.

Menanggapi hal ini, Senny Marbun menjelaskan para pelatih judo sebenarnya sudah diberitahu tentang aturan itu.

Baca juga: Asian Para Games 2018 - Pecatur Andalan Indonesia Keluhkan Aturan Baru

Namun, aturan larangan berjilbab itu kemungkinan belum dimengerti karena terkendala bahasa.

"Pelatih judo kami tidak dapat berbahasa Inggris dan tidak tahu aturan larangan berjilbab ketika ada rapat delegasi teknis dari Komite Paralimpiade Asia," kata Senny dalam jumpa dikutip dari Antara.

"Dia juga tidak meminta tolong kepada sesama pelatih untuk menerjemahkan aturan itu. Prinsipnya dalam olahraga tidak ada diskriminasi," ujar Senny menambahkan.

Baca juga: Asian Para Games 2018 - Dheva Anrimusthi Jadi Penentu Emas Perdana bagi Kontingen Indonesia

Senny kemudian meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena NPC juga turut bertanggung jawab sehingga Miftahul Jannah didiskualifikasi.

"Kami berharap kejadian ini tidak terulang lagi pada kejuaraan-kejuaraan internasional berikutnya seperti ASEAN Para Games 2019 dan Paralimpiade Tokyo 2020," ujar Senny.

"Saya akui NPC juga bersalah karena regulasi pertandingan judo itu sudah ada sejak lama dan kami tidak mengonfirmasi itu kepada pelatih dan atlet," kata Senny menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com