Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hinca IP Pandjaitan XIII
Politikus

Politikus, sekretaris jenderal Partai Demokrat. Menulis untuk menyebarkan kebaikan, menabur optimisme sebagai bagian dari pendidikan politik bagi anak bangsa dalam kolom yang diberi judul: NONANGNONANG. Dalam budaya Batak berarti cerita ringan dan bersahaja tetapi penting bercirikan kearifan lokal. Horas Indonesia.

Pesan FIFA untuk Sepak Bola Indonesia

Kompas.com - 02/05/2016, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorWisnubrata

Substansi dan tujuan pertemuan adalah diskusi mendalam  mencari  solusi terhadap masalah sepakbola Indonesia. Semua pihak yang hadir berbagi keinginan yang tulus untuk dapat menyelesaikan sanksi suspensi terhadap PSSI dalam jangka waktu sesingkat mungkin.

FIFA kemudian tegas mengingatkan bahwa sanksi suspensi FIFA terhadap PSSI yang diterbitkan oleh Komite Eksekutif FIFA pada 30 Mei 2015 adalah akibat dari adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia yang mengintervensi independensi PSSI anggota FIFA.

Komite Eksekutif FIFA menyimpulkan bahwa keputusan itu melanggar Pasal 13 dan 17 Statuta FIFA, yang menyatakan bahwa semua anggota asosiasi harus mengelola urusan mereka secara independen dan tanpa gangguan dari pihak ketiga.

Oleh karena itu, FIFA menegaskan pesan jelas dan terang bahwa hanya dengan pencabutan Keputusan tersebut-lah baru akan memungkinkan FIFA untuk mencabut sanksi suspensi FIFA terhadap  PSSI.

FIFA juga mengetahui dan mencatat adanya keputusan Mahkamah Agung Indonesia tanggal 7 Maret 2016 dimana Mahkamah Agung lndonesia telah memutuskan bahwa keputusan tidak mengakui aktivitas PSSI gugur demi hukum dan tidak valid lagi.

Berdasarkan perkembangan dan fakta itu, FIFA dengan hormat meminta Pemerintah Indonesia untuk dapat membuat konfirmasi tertulis bahwa keputusan pemerintah tersebut benar-benar telah dicabut dan tidak diimplementasikan lagi.

Setelah menerima konfirmasi tersebut, FIFA akan merujuk permasalahan sanksi ini  kepada badan FIFA yang terkait untuk mempertimbangkan pencabutan sanksi suspensi FIFA terhadap PSSI.

Apabila kemudian sanksi  suspensi FIFA atas PSSI telah dicabut, maka sebagaimana lazimnya mekanisme dan aturan main yang ada dalam Statuta PSSI, FIFA menyatakan proses pemilihan baru dapat saja terjadi. Syaratnya harus sesuai dengan  Statuta PSSI, Statuta dan regulasi AFC dan FIFA.

Proses tersebut dapat dilakukan dan harus dihadiri, disetujui lebih dahulu perencanaannya dan harus  dipantau dalam pelaksanaannya oleh AFC dan FIFA.

Dalam konteks ini, Statuta PSSI memiliki tiga pilihan untuk dapat melakukan panggilan untuk pemilihan awal, yang diatur dalam pasal 40 (6) (ketua umum berhalangan menjalankan tugasnya baik permanen atau sementara), pasal 34 (7) (kekosongan mayoritas posisi Executive Komite) dan dalam pasal 30 (2) (Kongres Luar Biasa atas permintaan dua per tiga dari delegasi (voters) PSSI).

Proses pemilihan harus diselenggarakan sesuai dengan artikel dari statuta PSSI tersebut. FIFA dan AFC juga akan membantu dalam membangun sebuah komite pemilihan yang menjalankan fungsinya secara independen yang akan mengorganisir dan mengawasi jalannya seluruh tahapan proses pemilihan.

Di akhir suratnya FIFA sangat berharap bahwa pertemuan di House of FIFA dapat membawa Indonesia sepenuhnya kembali bergabung dalam komunitas  sepakbola internasional dan sanksi suspensi FIFA terhadap PSSI dapat dicabut sebelum Kongres FIFA di Meksiko pada 13 Mei 2016.

FIFA menunggu balasan dari Pemerintah Indonesia. Begitulah pesan khusus dari markas FIFA, di FIFA-Strasse 20, PO BOX 8044 Zurich, Switzerland.

Bagaimana Sebaiknya?

Faktanya hari ini PSSI sebagai entitas lembaga yang dilindungi dan diakui hukum sesungguhnya tetap ada dan hidup. Fakta kedua adalah (memang) ketidakhadiran Ketua Umum PSSI secara fisik (sementara) memimpin PSSI beberapa waktu terakhir ini. Itulah fakta hukumnya.

PASAL 39 ayat (6)

Untuk mengatasi hal seperti ini Statuta PSSI mengaturnya dalam Pasal 39 ayat (6) yang menyatakan "If the President is absent or unavailable, the oldest vice-president shall deputize". (dalam hal Ketua Umum berhalangan atau tidak dapat menjalankan tugasnya, aktivitas PSSI dijalankan oleh Wakil Ketua Umum yang usianya tertua).

PASAL 40 ayat (6)

Paralel dengan ketentuan Pasal 39 ayat (6) Statuta PSSI itu, pertanyaanya bagaimana jika berhalangannya permanen dan atau sementara tapi lama, dalam kaitannya dengan masa jabatannya?

Untuk hal ini sudah diatur berdasarkan Pasal 40 ayat (6) yang juga dirujuk FIFA: "If the President is permanently or temporary prevented from performing his official function, the oldest vice-president shall represent him until the next Congress. This Congress shall elect a new President, if necessary".

Jadi alasan dan faktanya diatur dan ditetapkan oleh Statuta, yakni Jabatan Ketua Umum itu dijalankan Wakil Ketua Umum sampai kongres berikut. Dan kemudian JIKA DIPERLUKAN, anggota dapat memilih Ketua Umum jika  berhalangan tetap. 

Sehingga jika ketua umum itu berhalangan sementara, tidak perlu memilih ketua umum baru karena pekerjaannya dapat dijalankan wakil ketua umum. Ia dapat menjadi ketua umum ketika ia sudah tidak berhalangan lagi sepanjang masih dalam periode masa jabatannya.

PASAL 34 ayat (7)

Bagaimana dengan ketentuan Pasal 34 ayat (7) Statuta PSSI sebagai opsi kedua yang juga dirilis FIFA? Pasal ini mengatakan "If position or less than 50% of the position of the Executive Committee become vacant, the Executive Committee shall fill the position until the next Ordinary  Congress , when a replacement will be elected for the remaining term of the mandate".

Jikalau ada satu posisi atau kurang dari 50% posisi Komite Eksekutif kosong, Komite Eksekutif yang lain yang menjalankannya sampai dengan kongres berikutnya, jika dilakukan pemilihan untuk menggantikan anggota itu, maka masa jabatannya adalah sisa masa jabatan yang digantikan.

Bagaimana jika yang berhalangan tetap lebih dari 50%? Jika ini terjadi sudah diatur aturannya sebagai berikut.

"If more than 50% of the position of the Executive Committee become vacant, the Electoral Committee shall convoke an Extraordinary Congress within 2 months in order to elect the replacement for the remaining term of mandate.

If an Electoral Committee does not exist, the Emergency Committee shall convene the Extraordinary Congress . In case the Emergency Committee lacks the required qourum, the General  Secretary shall convene the Extraordinary Congress  within the prescribed period of time".

Dengan demikian pelaksanaan kongres luar biasa dilakukan oleh Komite Pemilihan dalam waktu dua bulan untuk menggantikan posisi-posisi yang kosong itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Susunan Pemain Indonesia Vs Irak: Struick Kembali, Hubner Kapten

Susunan Pemain Indonesia Vs Irak: Struick Kembali, Hubner Kapten

Timnas Indonesia
Perebutan Peringkat 3 Piala Asia U23, Legenda Irak Akui Indonesia Berbahaya

Perebutan Peringkat 3 Piala Asia U23, Legenda Irak Akui Indonesia Berbahaya

Timnas Indonesia
Link Live Streaming Indonesia Vs Irak, Kickoff 22.30 WIB

Link Live Streaming Indonesia Vs Irak, Kickoff 22.30 WIB

Timnas Indonesia
Hasil Thomas Cup 2024: Juara Bertahan Keok, Malaysia Bungkam Jepang

Hasil Thomas Cup 2024: Juara Bertahan Keok, Malaysia Bungkam Jepang

Badminton
Isu Badai Cedera Persib Jelang Championship Series, Dokter Tim Buka Suara

Isu Badai Cedera Persib Jelang Championship Series, Dokter Tim Buka Suara

Liga Indonesia
Indonesia Vs Irak: Tekad Rio Fahmi Tembus Olimpiade bersama Garuda Muda

Indonesia Vs Irak: Tekad Rio Fahmi Tembus Olimpiade bersama Garuda Muda

Timnas Indonesia
Siaran Langsung dan Live Streaming Indonesia Vs Irak Pukul 22.30 WIB

Siaran Langsung dan Live Streaming Indonesia Vs Irak Pukul 22.30 WIB

Timnas Indonesia
Performa Lawan Jepang Jadi Bekal Tim Uber Indonesia Hadapi Thailand

Performa Lawan Jepang Jadi Bekal Tim Uber Indonesia Hadapi Thailand

Badminton
Indonesia Vs Irak, Dukungan dan Doa Terbaik, Bisa Garuda Muda!

Indonesia Vs Irak, Dukungan dan Doa Terbaik, Bisa Garuda Muda!

Timnas Indonesia
Jadwal Perempat Final Thomas Cup 2024, Indonesia Vs Korea Selatan

Jadwal Perempat Final Thomas Cup 2024, Indonesia Vs Korea Selatan

Badminton
Indonesia Vs Irak, Doa dari Korsel untuk Arhan dan Garuda Muda

Indonesia Vs Irak, Doa dari Korsel untuk Arhan dan Garuda Muda

Timnas Indonesia
Perempat Final Piala Uber 2024: Gregoria Yakin Indonesia Bisa Tampil Baik

Perempat Final Piala Uber 2024: Gregoria Yakin Indonesia Bisa Tampil Baik

Badminton
Jadwal Perempat Final Uber Cup 2024, Indonesia Vs Thailand

Jadwal Perempat Final Uber Cup 2024, Indonesia Vs Thailand

Badminton
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak

Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak

Timnas Indonesia
AFC Sebut Justin Absen, Tangan Kanan STY Membantah

AFC Sebut Justin Absen, Tangan Kanan STY Membantah

Timnas Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com