Rencana untuk memundurkan jadwal pelaksanaan Islamic Solidarity Games (ISG) mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara Komisi X DPR dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang dihadiri Sekretaris Kemenpora Yuli Mumpuni, Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tono Suratman, Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Rita Subowo, dan Gubernur Riau Rusli Zainal, Rabu (27/3).
ISG III akan diikuti 50 dari 57 negara anggota Federasi Olahraga Persaudaraan Islam (ISSF). Jumlah cabang olahraga yang dipentaskan sebanyak 17 cabang, terdiri atas 240 nomor pertandingan. Adapun jumlah atlet yang telah terdaftar sebanyak 3.201 orang, ditambah 1.449 ofisial. Arena pertandingan ISG adalah bekas Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau, September 2012.
Menurut Rita, yang juga Ketua Panitia Pusat ISG, banyak persiapan yang belum rampung jika ISG tetap digelar Juni. Penyebabnya adalah pengadaan barang dan jasa untuk penyelenggaraan ISG harus melalui proses lelang yang memakan waktu. Sementara delegasi teknis akan datang ke Riau pada 5 April 2013 untuk melihat kesiapan tuan rumah.
”Kami mengusulkan agar ISG diundur bulan Oktober karena waktunya tidak mungkin untuk melakukan pengadaan kebutuhan ISG dan penyiapan arena pertandingan. Stadion utama masih digembok karena pembayaran belum lunas, rumputnya juga rusak,” ujar Rita.
Rita menambahkan, keputusan untuk memundurkan pelaksanaan ISG berada di tangan pemerintah. Apa pun keputusan pemerintah akan dilaksanakan oleh panitia penyelenggara ISG III. Namun, harus ada alasan yang kuat jika ISG III diundur.
”Demi reputasi Indonesia, lebih baik ISG ditunda. Dengan adanya dana dan upaya percepatan, memang masih memungkinkan tidak diundur. Namun, kami tidak mau pemerintah mengeluarkan keppres atau perpres seperti di SEA Games 2011,” katanya. Saat SEA Games, pemerintah mengeluarkan aturan bahwa pengadaan barang dan jasa diizinkan lewat penunjukan langsung meski hal itu tak sejalan dengan perundangan yang ada.
Yuli Mumpuni mengungkapkan, dana penyelenggaraan ISG III sebesar Rp 200 miliar baru dicairkan Kementerian Keuangan 19 Maret 2013. Dana itu meliputi dana akomodasi, transportasi, dan konsumsi.
Yuli mengatakan, butuh waktu untuk proses lelang pengadaan barang dan jasa. Proses sederhana butuh 45 hari, padahal kebanyakan barang dan jasa yang dilelang nilainya besar. ”Rencana memundurkan pelaksanaan berdasarkan kondisi lapangan dan anggaran yang baru dicairkan. Namun, itu juga ada dampaknya, antara lain membengkaknya honorarium pekerja,” kata Yuli.