Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa 89 Saksi Kasus Rusli Zainal

Kompas.com - 09/03/2013, 00:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa 89 saksi dalam kasus dugaan suap PON Riau dan alih fungsi hutan di Kabupaten Pelelawan dengan tersangka Rusli Zainal. Terkait kasus ini, berkas perkara tujuh anggota DPRD Riau yang kini ada di tahanan KPK akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Fokus kami selesaikan RZ lalu melengkapi berkas ketujuh anggota DPRD Riau," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (8/3/2013). Dia mengatakan, ke-89 saksi itu diperiksa di Jakarta dan Riau untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut. Menurut dia, langkah KPK selanjutnya adalah memeriksa Rusli Zainal. Namun, waktu pemeriksaan belum diagendakan.

KPK belum berencana memanggil anggota DPR untuk mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Menurut Johan, dalam pengembangan kasus itu proses penyidikan ketujuh anggota DPRD Riau sudah siap ditingkatkan ke penuntutan. "Pekan depan sudah penyerahan tahap dua atau P21 untuk tersangka tujuh anggota DPRD Riau," katanya.

Rusli ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 8 Februari 2013 terkait kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus PON, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Taufan Andoso Yakin (PAN) divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Vonis 4 tahun juga dijatuhkan pada Faisal Aswan (Partai Golkar) dan Muhammad Dunir (PKB). Sedangkan mantan Kepala Dinas Penuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas masih dalam proses akhir di persidangan di Pengadilan Tipikor Riau.

Sementara itu, Eka Dharma Putra, anggota staf Dinas Pemuda dan Olahra Riau; dan Rahmat Syahputra, anggota staf kerja sama operasi tiga BUMN (PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Wijaya Karta), yang menjalankan perintah suap, telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Adapun tujuh anggota DPRD Riau masih ditahan KPK di Jakarta, yakni Zulfan Heri dan Abu Bakar Siddik (Partai Golkar), Syarif Hidayat dan Rum Zen (PPP), Adrian Ali (PAN), Turoechan Asyhari (PDI-P), serta Tengku Muhazza (Partai Demokrat).

Kasus Pelalawan

Untuk kasus Pelalawan, Rusli dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 tentang Penyelenggara Negara yang Menyalahgunakan Kewenangannya. Kasus kehutanan Pelalawan bermula pada dispensasi rencana kerja tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau. Dalam kasus Pelalawan, negera diduga dirugikan Rp 500 miliar hingga Rp 3 triliun.

Kasus ini sendiri merupakan hasil pengembangan dugaan korupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman (IUPHHK-HT) bagi 12 perusahaan di Pelalawan. Kasus Pelalawan itu sudah menjerat mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar.

Bahkan KPK kemudian sudah menetapkan tersangka lain, yakni Arwin AS (mantan Bupati Siak), Burhanuddi Husein (mantan Bupati Kampar), Asral Rahman (Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2003-2004), dan Suhada Tasman (mantan Kadishut Riau).

Mereka sebelumnya sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Riau, yang terbukti secara sah dan meyakinkan. (I028/Suryanto)

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Dugaan Korupsi PON Riau

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ronaldo Bangga Dipanggil Timnas Portugal untuk Euro 2024

    Ronaldo Bangga Dipanggil Timnas Portugal untuk Euro 2024

    Internasional
    Atletico Madrid ke Jakarta, Sesi Latihan dari Pelatih Akademi Rojiblancos

    Atletico Madrid ke Jakarta, Sesi Latihan dari Pelatih Akademi Rojiblancos

    Liga Spanyol
    Syarat-syarat Calon Pengganti Mauricio Pochettino di Chelsea

    Syarat-syarat Calon Pengganti Mauricio Pochettino di Chelsea

    Liga Inggris
    Persib Bandung Vs Madura United, Alasan Disebut Final Ideal Liga 1

    Persib Bandung Vs Madura United, Alasan Disebut Final Ideal Liga 1

    Liga Indonesia
    Motivasi Pemain Asing Terlama Persib yang Begitu Dekat dengan Juara

    Motivasi Pemain Asing Terlama Persib yang Begitu Dekat dengan Juara

    Liga Indonesia
    Jadwal Malaysia Masters 2024: 11 Wakil Indonesia Beraksi, Tersaji Duel Merah Putih

    Jadwal Malaysia Masters 2024: 11 Wakil Indonesia Beraksi, Tersaji Duel Merah Putih

    Badminton
    Mauricio Pochettino Tinggalkan Chelsea Setelah Hanya Satu Musim

    Mauricio Pochettino Tinggalkan Chelsea Setelah Hanya Satu Musim

    Liga Inggris
    Ronaldo Perkuat Portugal di Piala Eropa 2024, Kans Pecahkan Rekor

    Ronaldo Perkuat Portugal di Piala Eropa 2024, Kans Pecahkan Rekor

    Internasional
    Sanksi FIFA Tuntas, PSS Sleman Persiapkan Liga 1 Musim Depan

    Sanksi FIFA Tuntas, PSS Sleman Persiapkan Liga 1 Musim Depan

    Liga Indonesia
    Sorotan untuk Wasit Laga Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

    Sorotan untuk Wasit Laga Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

    Timnas Indonesia
    Respons Shin Tae-yong soal Hasil Drawing Piala AFF 2024 Vs Vietnam

    Respons Shin Tae-yong soal Hasil Drawing Piala AFF 2024 Vs Vietnam

    Timnas Indonesia
    Alasan Henderson dan Rashford Tak Masuk Skuad Inggris untuk Euro 2024

    Alasan Henderson dan Rashford Tak Masuk Skuad Inggris untuk Euro 2024

    Internasional
    Akses Istimewa Passport Planet Persib Saat Nonton Laga Maung Bandung

    Akses Istimewa Passport Planet Persib Saat Nonton Laga Maung Bandung

    Liga Indonesia
    Jadwal Timnas Indonesia pada Piala AFF 2024

    Jadwal Timnas Indonesia pada Piala AFF 2024

    Timnas Indonesia
    Fakta Bojan Hodak Empat Kali Final Beruntun, Peluang Juara di Persib

    Fakta Bojan Hodak Empat Kali Final Beruntun, Peluang Juara di Persib

    Liga Indonesia
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com