Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa 89 Saksi Kasus Rusli Zainal

Kompas.com - 09/03/2013, 00:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa 89 saksi dalam kasus dugaan suap PON Riau dan alih fungsi hutan di Kabupaten Pelelawan dengan tersangka Rusli Zainal. Terkait kasus ini, berkas perkara tujuh anggota DPRD Riau yang kini ada di tahanan KPK akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Fokus kami selesaikan RZ lalu melengkapi berkas ketujuh anggota DPRD Riau," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (8/3/2013). Dia mengatakan, ke-89 saksi itu diperiksa di Jakarta dan Riau untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut. Menurut dia, langkah KPK selanjutnya adalah memeriksa Rusli Zainal. Namun, waktu pemeriksaan belum diagendakan.

KPK belum berencana memanggil anggota DPR untuk mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Menurut Johan, dalam pengembangan kasus itu proses penyidikan ketujuh anggota DPRD Riau sudah siap ditingkatkan ke penuntutan. "Pekan depan sudah penyerahan tahap dua atau P21 untuk tersangka tujuh anggota DPRD Riau," katanya.

Rusli ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 8 Februari 2013 terkait kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus PON, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Taufan Andoso Yakin (PAN) divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Vonis 4 tahun juga dijatuhkan pada Faisal Aswan (Partai Golkar) dan Muhammad Dunir (PKB). Sedangkan mantan Kepala Dinas Penuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas masih dalam proses akhir di persidangan di Pengadilan Tipikor Riau.

Sementara itu, Eka Dharma Putra, anggota staf Dinas Pemuda dan Olahra Riau; dan Rahmat Syahputra, anggota staf kerja sama operasi tiga BUMN (PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan, dan PT Wijaya Karta), yang menjalankan perintah suap, telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Adapun tujuh anggota DPRD Riau masih ditahan KPK di Jakarta, yakni Zulfan Heri dan Abu Bakar Siddik (Partai Golkar), Syarif Hidayat dan Rum Zen (PPP), Adrian Ali (PAN), Turoechan Asyhari (PDI-P), serta Tengku Muhazza (Partai Demokrat).

Kasus Pelalawan

Untuk kasus Pelalawan, Rusli dikenakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 tentang Penyelenggara Negara yang Menyalahgunakan Kewenangannya. Kasus kehutanan Pelalawan bermula pada dispensasi rencana kerja tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau. Dalam kasus Pelalawan, negera diduga dirugikan Rp 500 miliar hingga Rp 3 triliun.

Kasus ini sendiri merupakan hasil pengembangan dugaan korupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman (IUPHHK-HT) bagi 12 perusahaan di Pelalawan. Kasus Pelalawan itu sudah menjerat mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar.

Bahkan KPK kemudian sudah menetapkan tersangka lain, yakni Arwin AS (mantan Bupati Siak), Burhanuddi Husein (mantan Bupati Kampar), Asral Rahman (Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2003-2004), dan Suhada Tasman (mantan Kadishut Riau).

Mereka sebelumnya sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Riau, yang terbukti secara sah dan meyakinkan. (I028/Suryanto)

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Dugaan Korupsi PON Riau

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Vinicius Jr Menggila Kontra Bayern, Menanti Malam Magis di Bernabeu

    Vinicius Jr Menggila Kontra Bayern, Menanti Malam Magis di Bernabeu

    Liga Champions
    Kata Maarten Paes Usai Jadi WNI: Momen Besar, Ambisi Bawa Indonesia ke Piala Dunia

    Kata Maarten Paes Usai Jadi WNI: Momen Besar, Ambisi Bawa Indonesia ke Piala Dunia

    Timnas Indonesia
    Deretan Fakta Irak, Lawan Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23

    Deretan Fakta Irak, Lawan Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23

    Timnas Indonesia
    5 Hal Menarik dari Laga Liga Champions FC Bayern Vs Real Madrid

    5 Hal Menarik dari Laga Liga Champions FC Bayern Vs Real Madrid

    Liga Champions
    4 Fakta Tambahan Timnas U23 Indonesia Vs Uzbekistan

    4 Fakta Tambahan Timnas U23 Indonesia Vs Uzbekistan

    Liga Indonesia
    Perbasi Jakarta Segera Gelar Kompetisi Liga Basket Putri

    Perbasi Jakarta Segera Gelar Kompetisi Liga Basket Putri

    Olahraga
    Hasil Bayern Vs Madrid: Drama 4 Gol dan 2 Penalti, Dua Raksasa Imbang

    Hasil Bayern Vs Madrid: Drama 4 Gol dan 2 Penalti, Dua Raksasa Imbang

    Liga Champions
    Kesulitan Pelatih Persib soal Championship Series Liga 1 Ditunda

    Kesulitan Pelatih Persib soal Championship Series Liga 1 Ditunda

    Liga Indonesia
    Link Live Streaming Bayern Vs Madrid, Kickoff 02.00 WIB

    Link Live Streaming Bayern Vs Madrid, Kickoff 02.00 WIB

    Liga Champions
    Jadwal Final dan Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024

    Jadwal Final dan Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024

    Timnas Indonesia
    Indonesia Kalah dari Uzbekistan, VAR Tak Bisa Disalahkan

    Indonesia Kalah dari Uzbekistan, VAR Tak Bisa Disalahkan

    Timnas Indonesia
    Perjuangan PSS Lolos Degradasi Bekuk Persib, Sang Penentu Emosional

    Perjuangan PSS Lolos Degradasi Bekuk Persib, Sang Penentu Emosional

    Liga Indonesia
    Erick Thohir Sebut Calvin Verdonk-Jens Raven dalam Proses Naturalisasi

    Erick Thohir Sebut Calvin Verdonk-Jens Raven dalam Proses Naturalisasi

    Timnas Indonesia
    PSS Vs Persib, Saat Pelapis Maung Kandas 10 Pemain Elang Jawa

    PSS Vs Persib, Saat Pelapis Maung Kandas 10 Pemain Elang Jawa

    Liga Indonesia
    Indonesia Vs Uzbekistan: Jangan Kecilkan Perjuangan Garuda, Tetap Dukung

    Indonesia Vs Uzbekistan: Jangan Kecilkan Perjuangan Garuda, Tetap Dukung

    Timnas Indonesia
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com