Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemukiman Baru Israel Pukulan Besar Upaya Perdamaian

Kompas.com - 03/12/2012, 06:43 WIB

NEW YORK, KOMPAS.com - Sekretaris Jendral PBB Ban Ki-moon, Minggu (2/12/2012), mengatakan, rencana pembangunan permukiman baru Israel di Yerusalem Timur dan Tepi Barat akan menjadi pukulan besar bagi upaya perdamaian dengan Palestina.

Pengumuman Israel untuk membangun 3.000 rumah baru pemukim di Yerusalem Timur dan Tepi Barat disampaikan setelah Palestina memperoleh pengakuan sebagai negara non-anggota di PBB.

"Permukiman itu ilegal menurut hukum internasional, dan jika permukiman E1 dibangun, maka itu akan menjadi pukulan hampir fatal bagi sisa peluang untuk mencapai penyelesaian dua negara," kata Ban dalam sebuah pernyataan yang dirilis PBB.

Sekjen PBB itu mengungkapkan kekhawatiran dan kekecewaan yang dalam atas reaksi Israel yang berisiko memutus Yerusalem timur dengan wilayah-wilayah lain Tepi Barat.

"Sekretaris jendral mengulangi seruannya agar semua pihak yang terkait memulai lagi negosiasi dan meningkatkan upaya ke arah perdamaian yang menyeluruh, adil dan abadi, serta mendesak pihak-pihak itu mengendalikan diri dari aksi provokasi," kata jubir Ban.

Israel sebelumnya telah berjanji membekukan proyek E1 sebagai bagian dari komitmennya sesuai dengan peta jalan internasional bagi perdamaian yang diluncurkan pada 2003.

Palestina menentang keras proyek itu karena sama saja dengan membelah Tepi Barat menjadi dua bagian, yang membuat rumit pembentukan negara Palestina.

Dalam pemungutan suara pada Kamis di New York, Mejelis Umum PBB menyetujui sebuah resolusi yang mengakui Palestina dalam perbatasan 1967 sebagai sebuah negara pengamat non-anggota di badan dunia tersebut.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah memperingatkan bahwa dengan melangkah ke PBB, Palestina "melanggar" perjanjian-perjanjian terdahulu dengan Israel, seperti Perjanjian Oslo 1993, dan negaranya akan mengambil tindakan yang sepantasnya.

Perundingan perdamaian terhenti sejak September 2010, dan Palestina mendesak penghentian pembangunan permukiman sebelum kembali ke meja perundingan, sementara Israel menekankan akan melanjutkan perundingan tanpa syarat.

Israel telah lama khawatir bahwa jika Palestina memperoleh status negara non-anggota di PBB, maka mereka akan memburu negara Yahudi itu untuk kasus-kasus kejahatan perang di Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC), khususnya menyangkut permukiman.

Dengan status baru itu, Palestina kini memiliki akses ke sejumlah besar badan PBB, seperti ICC, namun Presiden Palestina Mahmud Abbas menekankan bahwa ia belum berencana mengajukan permohonan ke pengadilan itu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com