JAKARTA, KOMPAS.com -- Sekretaris Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori) Sudirman mengatakan, jika ada masalah dalam sebuah cabang olahraga, khususnya menyangkut kepengurusan, seperti sedang digugat, maka pengurusnya belum bisa dilantik. Pelantikan harus menunggu keputusan dari Baori.
Menurut Sudirman, KONI juga tidak akan menurunkan surat keputusan, apalagi melantik pengurus yang masih dalam masalah. "KONI tidak mungkin memotong sebelum ada keputusan dari Baori. KONI memberi waktu pada Baori untuk mempelajari dan memproses masalah tersebut," kata Sudirman, yang dihubungi di Jakarta, Sabtu (13/10/2012).
Ia mengatakan, jika kemudian Baori menolak gugatan, baru KONI bisa menurunkan SK dan melantik. Tapi jika justru memenangkan gugatan, maka hasil musyawarah nasional menjadi cacat hukum dan kembali pada status quo. "Dengan begitu munas harus diulang," jelas Sudirman.
Sudirman menyebut salah satu contoh kasus yang pernah terjadi di cabang olahraga tenis meja, dimana hasil munas pertama digugat dan Baori memenangkan penggugat, sehingga terpaksa dilanjutkan dengan menggelar munas kedua. "Mekanismenya harus dijalani tanpa mengecualikan cabang olahraga apa pun, termasuk bulutangkis," katanya.
Saat ini Baori masih memproses pengaduan Icuk Sugiarto yang menggugat Munas PBSI di Yogyakarta yang dinilai cacat hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.