Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Kebun Pisang Sudah Maafkan Kuatno

Kompas.com - 05/01/2012, 14:06 WIB
Gregorius Magnus Finesso

Penulis

CILACAP, KOMPAS.com- Pemilik kebun pisang yang dicuri dua pemuda yang diduga mengalami keterbelakangan mental sebenarnya sudah memaafkan kejadian tersebut. Saat ini polisi telah menjerat Kuatno dengan pasal 363 KUH Pidana, yakni pencurian dengan pemberatan. Surat secara resmi soal penangkapan dan penahanan sampai kepada keluarga tertanggal 13 November.

Hingga kini, hampir dua bulan, Kuatno sudah ditahan. Usai di Polsek Kesugihan, Kuatno dipindahkan ke LP Cilacap hingga sekarang.

Mungalim, (42), dalam surat pernyataan di atas meterai juga sudah memaafkan Kuatno terkait dengan kondisi kejiwaannya. "Saya, secara sadar tidak lagi mempermasalahkan pencurian pisang tersebut, dan tidak lagi mempersalahkan mereka. Bahwa saya juga tidak pernah mengajukan tuntutan serta meminta keringanan bagi pelaku," tulis Mungalim dalam surat pernyataan di atas meterai.

Bahkan, dalam surat pernyataan mewakili warga Kalisabuk, Ketua RT 01/ RW 03, Riyadi bersama Kepala Dusun Gumelar Djamingun Ashad telah meminta kepada aparat penegak hukum supaya pelaku diberikan keringanan hukuman.

"Surat pernyataan ini disampaikan agar Kuatno diberi keringanan hukuman, karena memang anaknya terbelakang mentalnya," ungkap Teguh.

Ibu Kuatno, Tasiyem, memang hanya bisa menangis kalau mengingat anaknya itu. Walau terkadang, anaknya juga suka mengamuk. Tetapi dia sadar, kalau anaknya memang terbelakang secara mental, sehingga amukan dari anaknya masih dinilai wajar.

"Sehari-harinya, dia kadang saya suruh ke pasar untuk belanja. Berangkat jam 08.00 WIB tetapi kadang pulangnya sampai jam 15.00 WIB," tuturnya.

Kuatno, menurut Tasiyem, baru sekali ini melakukan pencurian. "Makanya saya benar-benar kaget, apalagi sampai ditahan hampir dua bulan," katanya.

Ia berharap, ada keringanan hukuman bagi anaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com