Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KBI Laporkan Kinerja Polri ke Komnas HAM

Kompas.com - 27/10/2008, 15:58 WIB

JAKARTA, SENIN - Komite Bangkit Indonesia (KBI) akan melaporkan kinerja aparat penegak hukum ke Komnas HAM terkait beberapa pemanggilan tak jelas terhadap Ferry J Juliantono (Sekjen KBI) dan aktivis 1998 Wahab Talaohu. Pasalnya, pemanggilan mereka sebagai saksi belum jelas tersangka yang diajukan seperti yang tertera dalam surat panggilan kepolisian. Hal itu dikatakan Kuasa hukum saksi Wahab JJ Amstrong Sembiring dalam konferensi pers di Restoran Pulau Dua, Jakarta, hari ini.

"Kami akan melaporkan pada Komnas HAM atas kinerja aparat hukum yang tidak jelas dan bahkan akan mengajukan pra-peradilan terhadap pemanggilan saksi-saksi tanpa tersangka yang jelas," kata Adhie.

Seperti diketahui, Wahab Talaohu menolak dipanggil sebagai saksi pada Jumat (24/10) dengan alasan dalam surat panggilan itu dengan nomor S.Pgl/1066/X/2008/Dit.I tidak menjelaskan siapa tersangkanya. Ia telah tujuh kali dipanggil dalam kaitan dengan aksi demo mahasiswa di Jakarta. Di antaranya aksi di Istana Negara 12 Mei, aksi di UKI Cawang 24 Mei, aksi di Moestopo 27 Mei, dan terakhir aksi di depan Atmajaya yang telah dijelaskan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdahulu.

"Secara normatif, Wahab dipanggil sebagai saksi bukan tersangka. Maka berdasar UU Perlindungan Saksi dan Korban tak boleh ada intimidasi dalam proses pemeriksaan," ujar Adhie.

Ia juga menjelaskan ketentuan dalam KUHAP pasal 117 ayat 1 yakni keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun. "Kami menyesalkan dalam pemeriksaan terjadi intimidasi dan tekanan terhadap Wahab sebagai saksi. Ini menunjukkan aparatur hukum tak proporsional dalam menangani perkara ini," katanya.

Sedangkan Wahab dipanggil selama tujuh kali, dikatakan Amstrong, atas kasus Ferry yang sekarang berkas perkaranya sedang dilimpahkan ke Kejagung. "Jadi Wahab menolak panggilan terakhir, Jumat lalu, karena memang seharusnya BAP Ferry sudah selesai dan diserahkan ke Kejagung," ujarnya.

Armstrong menyatakan ada kesan polisi mengintimidasi dan menakut-nakuti saksi untuk membuka kasus baru dengan tersangka Rizal Ramli. "Sudah ada buktinya, Ferry diganjar tambahan pasal 221 KUHP karena menolak dijadikan saksi untuk menjadikan Rizal tersangka. Ia dipenjara di Mabes Polri sejak 27 Juni dengan tuduhan sumir mendalangi demo tolak kenaikan harga BBM," tandas Armstrong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com