Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Membagi Waris Menurut KUH Perdata?

Kompas.com - 28/05/2008, 08:42 WIB

Pengurusan Harta Warisan
Masalah warisan biasanya mulai timbul pada saat pembagian dan pengurusan harta warisan. Sebagai contoh, ada ahli waris yang tidak berbesar hati untuk menerima bagian yang seharusnya diterima atau dengan kata lain ingin mendapatkan bagian yang lebih. Guna menghindari hal tersebut, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan oleh Anda yang kebetulan akan mengurus harta warisan, khususnya untuk harta warisan berupa benda tidak bergerak (tanah dan bangunan).

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat Surat Keterangan Kematian di Kelurahan/Kecamatan setempat. Setelah itu membuat Surat Keterangan Waris di Pengadilan Negeri setempat atau Fatwa Waris di Pengadilan Agama setempat, atau berdasarkan Peraturan Daerah masing-masing. Dalam surat/fatwa tersebut akan dinyatakan secara sah dan resmi siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan warisan dari pewaris.

Apabila di antara para ahli waris disepakati bersama adanya pembagian warisan, maka kesepakatan tersebut wajib dibuat dihadapan Notaris. Jika salah satu pembagian yang disepakati adalah pembagian tanah maka Anda harus melakukan pendaftaran di Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan Surat Kematian, Surat Keterangan Waris atau Fatwa Waris, dan surat Wasiat atau Akta Pembagian Waris bila ada.

Satu bidang tanah bisa diwariskan kepada lebih dari satu pewaris. Bila demikian maka pendaftaran dapat dilakukan atas nama seluruh ahli waris (lebih dari satu nama). Nah, dengan pembagian waris yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang maka diharapkan bisa meminimalkan adanya gugatan dari salah satu ahli waris yang merasa tidak adil dalam pembagiannya.

Empat Golongan yang Berhak Menerima Warisan
A. GOLONGAN I.
Dalam golongan ini, suami atau istri dan atau anak keturunan pewaris yang berhak menerima warisan. Dalam bagan di atas yang mendapatkan warisan adalah istri/suami dan ketiga anaknya. Masing-masing mendapat ¼ bagian.

Ayah
Ibu
Pewaris
Saudara
Saudara

B. GOLONGAN II
Golongan ini adalah mereka yang mendapatkan warisan bila pewaris belum mempunyai suami atau istri, dan anak. Dengan demikian yang berhak adalah kedua orangtua, saudara, dan atau keturunan saudara pewaris.

Dalam contoh bagan di atas yang mendapat warisan adalah ayah, ibu, dan kedua saudara kandung pewaris. Masing-masing mendapat ¼ bagian. Pada prinsipnya bagian orangtua tidak boleh kurang dari ¼ bagian

C. GOLONGAN III
kakek
nenek
kakek
nenek

Dalam golongan ini pewaris tidak mempunyai saudara kandung sehingga yang mendapatkan waris adalah keluarga dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ibu maupun ayah.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasil Persib Vs Borneo FC, Catatan Hodak Usai Jungkalkan Juara Reguler Series

Hasil Persib Vs Borneo FC, Catatan Hodak Usai Jungkalkan Juara Reguler Series

Liga Indonesia
Timnas Indonesia Libas Korsel, Shin Tae-yong Disebut seperti Menang KO

Timnas Indonesia Libas Korsel, Shin Tae-yong Disebut seperti Menang KO

Timnas Indonesia
Shin Tae-yong Bicara Kans Indonesia ke Final Piala Asia U23 2024

Shin Tae-yong Bicara Kans Indonesia ke Final Piala Asia U23 2024

Timnas Indonesia
Indonesia Vs Korsel, Kata Pratama Arhan Usai Jadi Penentu Kemenangan

Indonesia Vs Korsel, Kata Pratama Arhan Usai Jadi Penentu Kemenangan

Timnas Indonesia
Rafael Struick: Hari Ini Kalahkan Korsel, Ayo ke Paris Tuliskan Sejarah!

Rafael Struick: Hari Ini Kalahkan Korsel, Ayo ke Paris Tuliskan Sejarah!

Timnas Indonesia
Dua Tim Juara Calon Lawan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23 2024

Dua Tim Juara Calon Lawan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23 2024

Timnas Indonesia
Reaksi Media Korsel: 'Magis Shin Tae-yong' dan 'Tragedi di Doha'

Reaksi Media Korsel: "Magis Shin Tae-yong" dan "Tragedi di Doha"

Timnas Indonesia
Timnas U23 Indonesia Menangi Adu Penalti, Ernando Ari Pun 'Menari'...

Timnas U23 Indonesia Menangi Adu Penalti, Ernando Ari Pun "Menari"...

Timnas Indonesia
Indonesia ke Semifinal Piala Asia U23: Mental Baja, Saatnya Mimpi Lebih Tinggi

Indonesia ke Semifinal Piala Asia U23: Mental Baja, Saatnya Mimpi Lebih Tinggi

Timnas Indonesia
Timnas U23 Indonesia Patahkan Rekor Kelolosan Korsel ke Olimpiade

Timnas U23 Indonesia Patahkan Rekor Kelolosan Korsel ke Olimpiade

Timnas Indonesia
Daftar Tim Lolos Semifinal Piala Asia U23 2024, Sejarah untuk Indonesia!

Daftar Tim Lolos Semifinal Piala Asia U23 2024, Sejarah untuk Indonesia!

Timnas Indonesia
Hasil Indonesia Vs Korea Selatan: Menangi Adu Penalti, Garuda ke Semifinal!

Hasil Indonesia Vs Korea Selatan: Menangi Adu Penalti, Garuda ke Semifinal!

Timnas Indonesia
Hasil Brighton Vs Man City: Gol Langka De Bruyne, Citizens Geser Liverpool

Hasil Brighton Vs Man City: Gol Langka De Bruyne, Citizens Geser Liverpool

Liga Inggris
FT Indonesia vs Korea Selatan 2-2: Unggul Jumlah Pemain, Garuda Muda Kecolongan

FT Indonesia vs Korea Selatan 2-2: Unggul Jumlah Pemain, Garuda Muda Kecolongan

Timnas Indonesia
Unggul Jumlah Pemain, Timnas U23 Indonesia Malah Kebobolan

Unggul Jumlah Pemain, Timnas U23 Indonesia Malah Kebobolan

Liga Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com