Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Jadwal PON Terkini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kini, jadwal perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) dilaksanakan setiap dua tahun sekali.

Laman antaranews.com, hari ini, mewartakan bahwa Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memastikan bahwa aturan dipercepatnya penyelenggaraan PON sudah diwujudkan.

"Perubahan mulai dilakukan setelah PON Papua 2020," kata Staf Ahli Menpora Bidang Hukum Olahraga Samsudin.

"PON di Papua masih produk peraturan lama," ujarnya.

"Peraturan yang baru setelah di Papua nanti, tahun 2022," lanjutnya.

Pada 2022 nanti, penyelenggaraan PON dilaksanakan di dua provinsi sekaligus.

"Dilakukan di Aceh dan Sumatra Utara," sambung Samsudin.

"Nanti kita bagi cabang olahraganya di kedu provinsi," imbuh Samsudin.

Giliran

Kebijakan agar PON dilaksanakan dua tahun sekali sudah barang tentu, kata Samsudin, punya alasan.

"Supaya, semua provinsi lebih cepat mendapatkan giliran," katanya.

Ia menambahkan, aturan PON empat tahun sekali itu dibuat ketika jumlah provinsi di Indonesia masih 27.

"Sekarang kan sudah 34 provinsi," ucap Samsudin.

"Kalau kita laksanakan empat tahun sekali, berapa tahun provinsi yang ke-34 akan ketempatan PON?" katanya.

Anggaran PON, lanjut Samsudin, sebagian besar masih dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Tapi, sebagian besar pemerintah daerah menyambut positif," kata Samsudin.

Selain itu, pelaksanaan PON dua tahun sekali juga didasari oleh akselerasi pembangunan infrastruktur di daerah-daerah.

"Menjadi tuan rumah PON menjadi motivasi pemda mempercepat pembangunan infrastruktur," katanya.

Dengan akselarasi ini, lanjut Samsudin, akan terjadi proses percepatan pembangunan di berbagai bidang.

"Sehingga, orang merasakan olahraga sebagai kemajuan ekonomi," ucapnya.

"Juga pelaksanaan kegiatan olahraga bisa dirasakan sebagai kemajuan infrastruktur di setiap daerah," pungkas Samsudin.

https://olahraga.kompas.com/read/2019/08/02/21555808/begini-jadwal-pon-terkini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke