Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Khabib Nurmagomedov Dijatuhi Skorsing 9 Bulan

LAS VEGAS, Kompas.com — Juara kelas ringan UFC, Khabib Nurmagomedov, dijatuhi hukuman enam bulan oleh Komisi Atletik Negara Bagian Nevada (NSAC) atas keterlibatannya dalam keributan yang terjadi pasca-UFC 229 pada Oktober lalu.

Hukuman ini berlaku efektif sejak peristiwa pada 6 Oktober lalu yang berlangsung di T-Mobile Arena, Las Vegas.  Artinya, hukuman yang dijatuhkan sebenarnya adalah sembilan bulan. Hukuman ini baru berakhir pada 6 Juli  dengan hukuman denda tambahan sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp 650 juta).

Hukuman sembilan bulan buat Khabib ini bisa dikurangi enam bulan apabila ia bersedia ikut pelayanan publik untuk anti perundungan, bekerja sama dengan Kepolisian Metro Las Vegas dan UFC. Pihak NSAC menyetujui program ini untuk mengurangi hukuman yang harus dijalani Khabib.

Dengan pengurangan hukuman, Khabib berpeluang untuk tampil di UFC 236 yang rencananya akan berlangsung pada 13 April.

Kemudahan pengurangan hukuman inin diberikan mengingat sebagai seoerang muslim, Khabib akan menjalani puasa selama bulan ramadhan yang berlangsung 5 Mei hingga 4 Juni tahun ini. Sehingga bila hukumannya tidak dikurangi, kemungkinan kemunculan kembali Khabib ke atas ring Octagon akan lebih lama lagi.

Khabib Nurmagomedov dianggap terbukti terlibat dalam keributan setelah pertarungannya menghadapi Conor McGregor pada UFC 229.  Saat itu, ia melompati pagar Octagon untuk mengejar teman satu sasana McGregor yang bernama Dillon Danis. Keributan ini kemudian diikuti oleh banyak orang dari kedua kubu.

Sementara dua anggota tim Nurmagomedov pada UFC 229, Abubakar Nurmagomedov dabn Zubaira Tukhugov, masing-masing dijatuhi hukuman skorsing satu tahun atas keterlibatan mereka dalam keributan. Keduanya juga dijatuhi  hukuman denda 25.000 dolar AS (Rp 325 juta)


https://olahraga.kompas.com/read/2019/01/30/01000188/khabib-nurmagomedov-dijatuhi-skorsing-9-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke