Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sesmenpora Bicara soal Prosedur Pemberian Dana Hibah ke KONI

Dari penjelasan Gatot, memang ada peran posisi Menpora dalam prosedur tersebut. Sebab, posisi Menpora adalah pejabat pertama yang menerima proposal saat dana pertama kali diajukan.

"Dana hibah itu pertama dari pihak pengusul dikirimkan kepada Pak Menteri (Imam Nahrawi). Pak Menteri kemudian menelaaah, mengkaji, dan kemudian saran. Baru ditujukan kepada deputi terkait," kata Gatot di Kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Untuk dana hibah ke KONI, Gatot menyebut deputi yang menangani adalah Deputi IV Bidang Prestasi Olahraga. Setelah dilimpahkan oleh Menpora, pengajuan dana kemudian dianalisis tingkat kelayakannya.

Pada pengajuan dana hibah dari Deputi IV ke KONI, Gatot menyebut dana bisa dikucurkan melalui dua pihak. Untuk urusan terkait operasional organisasi, hal itu akan ditangani oleh Asisten Deputi IV bidang Tenaga dan Organisasi Keolahragaan.

Sementara itu, Asisten Deputi Prestasi akan menangani segala hal terkait event dan pendampingan karena menyangkut pembinaan prestasi.

Lebih lanjut, Gatot menyebut sebelum dana hibah dikucurkan, Biro Hukum dan Inspektorat akan mengecek kembali prosedur yang telah dilakukan. Hal terakhir inilah yang disebut Gatot sedang ditelusuri.

"Kami sedang menelusuri apakah prosedur melalui Biro Hukum dan Inspektorat sudah dilalui apa belum," ucap Gatot.

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dana hibah Kemenpora ke KONI.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, antara lain diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).

Sementara itu, diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.

https://olahraga.kompas.com/read/2018/12/21/16445698/sesmenpora-bicara-soal-prosedur-pemberian-dana-hibah-ke-koni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke