Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Aturan Pakaian Judo Internasional Terkait Jilbab

KOMPAS.com - Kegagalan atlet judo tuna netra Indonesia, Miftahul Jannah, bertanding di Asian Para Games 2018, Senin (8/10/2018), mengundang perhatian publik.

Miftahul dijadwalkan bertanding di nomor -52 kg kategori low vision di JIEXPO Kemayoran, Senin pukul 10.18 WIB. Miftahul harus menghadapi judoka Mongolia, Oyun Gantulga, di babak 16 besar.

Namun, menjelang dimulainya pertandingan Miftahul Jannah dilarang tampil karena mengenakan jilbab.

Setelah proses yang lama, Miftahul Jannah akhirnya didiskualifikasi karena tidak menyanggupi aturan yang tidak memperbolehkan menggunakan penutup kepala termasuk jilbab.

Banyak kalangan menilai peristiwa itu adalah diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Namun nyatanya, aturan itu diberlakukan sejak lama karena alasan keamanan atlet.

Jilbab dinilai bisa membahayakan atlet judo, seperti leher tercekik atau cedera lainnya di bagian kepala.

Direktur Olahraga Panitia Penyelenggara Asian Para Games 2018 (Inapgoc), Fanny Irawan, membenarkan aturan itu sudah berlaku secara internasional.

"Dalam aturan federasi judo internasional, artikel empat poin empat disebutkan kepala tidak boleh ditutup kecuali untuk membalut yang bersifat medis, yang harus mengikuti aturan kerapian kepala," ujar Fanny dikutip dari Antara.

Aturan yang dibacakan Fanny tercantum dalam peraturan wasit federasi judo internasional (IJF) di artikel empat yang membahas kebersihan atlet.

Lebih lengkap bunyi dari artikel empat poin empat adalah:

"Rambut panjang harus diikat sehingga tidak menimbulkan ketidaknyamanan pada kontestan lainnya. Rambut harus diikat dengan pita rambut yang terbuat dari karet atau bahan sejenis dan tidak ada komponen kaku atau logam. Kepala tidak boleh ditutupi kecuali untuk pembalutan yang bersifat medis, yang harus mematuhi aturan kerapian kepala."

Menurut penanggung jawab judo Asian Para Games 2018, Ahmad Bahar, larangan tersebut juga sudah diatur dalam aturan wasit di Federasi Olahraga Buta Internasional (IBSA).

Terkait dengan peristiwa yang menimpa Miftahul Jannah, Ketua National Paralympic Committee (NPC), Senny Marbun, mengaku bersalah dan meminta maaf.

"NPC sangat malu dan tidak mengharapkan ini terjadi. Saya akui NPC bersalah karena ini keteledoran kami juga," kata Senny Marbun.

Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora, Mulyana, mengatakan perubahan peraturan dalam cabang olahraga judo terkait penggunaan jilbab yang sesuai harus mendapatkan dukungan internasional, termasuk dari Komite Olimpiade Internasional (IOC).

"Rekomendasi atlet berjilbab dapat mengikuti pertandingan dalam cabang olahraga judo butuh kajian dan harus datang dari seluruh federasi. Namun, aturan dalam judo itu mengacu pada prinsip keselamatan bagi seluruh atlet dan tidak ada diskriminasi dalam olahraga," kata Mulyana.

https://olahraga.kompas.com/read/2018/10/08/20421428/ini-aturan-pakaian-judo-internasional-terkait-jilbab

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke