Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Atlet Taekwondo Puteri Dituduh Menganiaya Satpam

PETALING JAYA, Kompas.com - Atlet taekwondo puteri Malaysia, Nur Dhia Liyana Shaharuddin dibebaskan pengadilan dari pemeriksaan atas tuduhan menganiaya seorang tenaga pengaman yang kebetulan cacat.

Hakim pengadilan Nurshahirah Abdul Salim  memerintahkan jaksa penuntut umum untuk  menarik tuduhan atas kesalahan Nur Dhia Lyana yang berusia 24 tahun.

Peraih medali perak SEA Games 2017 ini menerima keputusan hakim dengan tersenyum. Saat ini Nur Dhia tengah mengandung enam bulan.

Ia dituduh  telah menyebabkan Placid P. Rodriguez, tenaga pengaman pada stasiun kereta LRT Pesiaran Putra Indah mengalami luka-luka pada 6 Juli tahun lalu.

Nur Dhia dikenakan tuduhan  melakukan penganiayaan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda maksimum 2000 ringgit Malaysia.  Rodriguez yang kebetulan menderita cacat  buta dan tuli  mengajukan tuntutan hukum pada Pengadilan Tinggi Malaysia pada 6 Desember lalu.

Dalam tuntutannya, Rodriguez menyebut Nur Dhia mendorongnya saat ia tengah menjalankan tugas  mengatur penumpang LRT keluar masuk. Rodriguez mendengar Nur Dhia berteriak ke arahnya. Pria yang mengenakan alat bantu dengar ini menyebut Nur Dhia kemudian  menendang empat kali pada dada dan bagian tubuh lainnya.

Nur Dhia meraih medali perak pada nomor kyorugi di kelas 49 kilogram.

https://olahraga.kompas.com/read/2018/08/08/22173928/atlet-taekwondo-puteri-dituduh-menganiaya-satpam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke