PADANG, KOMPAS.com - Sandra Diana Sari mengharumkan nama Indonesia dengan meraih empat medali emas pada Kejuaraan Angkat Berat Asia 2017,1-5 Mei lalu. Ironisnya, kini dia terancam mendapatkan sanksi.
Dara 22 tahun kelahiran Payakumbuh, Sumatera Barat, itu terancam sanksi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat setelah melakukan aksi turun ke jalan untuk menggalang dana.
Sandra mengaku kali pertama mengetahui soal sanksi tersebut dari berita yang tersebar di situs internet.
"Saya juga enggak tahu kenapa bisa sampai terancam sanksi dari KONI Sumbar. Sejauh ini, belum ada komunikasi dengan mereka terkait sanksi," kata Sandra saat dihubungi KOMPAS.com, Jumat (26/5/2017) sore.
"Mungkin, karena melakukan aksi penggalangan dana di jalan, saya dianggap mencemarkan nama baik KONI Sumatera Barat. Sejujurnya, saya tidak ada niat seperti itu," tutur Sandra.
Sandra menggalang dana agar dapat mengikuti Kejuaraan Nasional Angkat Berat 2017 yang akan diselenggarakan di Medan, Sumatera Utara, pada Agustus mendatang.
Ia memang tak punya cukup dana untuk membiayai persiapan mengikuti kejuaraan tersebut.
Setelah berprestasi pada Kejuaraan Angkat Berat Asia 2017, dia tak menerima penghargaan berupa hadiah atau bonus dari KONI Sumatera Barat.
Padahal, dia meraih empat medali emas dari kelas 52 kg yunior putri, yakni nomor lomba squat (170 kg), bench press (170 kg), deadlift (170 kg), dengan total angkatan 430 kg.
"Saya pastinya berharap ke depannya KONI Sumbar memberikan perhatian kepada para atlet yang berprestasi," ucap anak ketiga dari lima bersaudara itu.
Sandra merupakan atlet binaan Family Barbell Club di Kelurahan Matoaia, Kecamatan Padang Selatan. Di tempat itulah, dia bisa berlatih angkat berat secara cuma-cuma.
Sehari-harinya, Sandra bekerja di sebuah warung makan di Padang, Sumatera Barat. Ia bekerja dari pagi hingga sore demi upah Rp 60.000-Rp 70.000 per hari.
Upah dari hasil keringatnya itu digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, sekaligus menghidupi dua orang adiknya.
Selain itu, Sandra juga harus menanggung sewa rumah kontrakan semipermanen sebesar Rp 600.000 per bulan yang terletak di Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur.
Semua dibebankan kepada Sandra karena ayahnya sudah meninggal pada beberapa tahun lalu. Adapun sang ibu hanya bekerja mencari kayu di ladang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.