JOHANNESBURG, Kompas.com - Pelari putri Afrika Selatan, Caster Semenya mengaku tetap akan melawan meski telah dinyatakan kalah menghadapi federasi atletik Internasional (IAAF) dalam sidang arbitrase olahraga.
Pengadilan olahraga (CAS), Rabu (01/05) memenangi IAAF dalam gugatan Semenya berkaitan dengan peraturan badan tersebut tentang ambang batas kandungan testosterone yang diijinkan buat apara atlet puteri.
Dengan hasil sidang ini, maka Semenya seperti juga para atlet puteri lainnya wajib mengikuti peraturan IAAF berkaitan dengan ambang batas testosterone atlet puteri yang diperbolehkan.
Semenya menentang peraturan IAAF tersebut karena mengabaikan adanya atlet-atlet puteri yang memiliki perkembangan testosterone yang tak lazim.
Ketiga hakim CAS memang menyebut bahwa peraturan IAAF tersebut memang terkesan diskriminatif dan membuka kemungkinan terhadap perubahan di masa mendatang.
Pihak IAAF sendiri menyambut baik keputusan CAS tersebut. Peraturan ini akan efektif mulai berlaku pada 8 Mei mendatang. Mereka menyebut peraturan tersebut menjamin semua atlet putri berkesempatan untuk bersaing secara adil dan setara.
Pihak IAAF juga menyebut atlet putri yang memiliki kadar testoterone mirip pria dengan peningkatan ukuran tulang dan otot akan diuntungkan dengan kondisi ini.
Namun keputusan CAS yang memenangkan IAAF mendapat kecaman antara lain dari Dewan HAM PBB yang menyebut peraturan IAAF tersebut tidak manusiawi dan menyakitkan. Seema Patel dari Sekolah Hukum Nottingham juga menyebut keputusan CAS tersebut mengecewakan.
"Seorang wanita yang secara alamiah memiliki kandungan testosterone lebih tinggi dalam tubuhnya tidak boleh dilarang mengikuti kompetisi dengan perempuan lain. Seperti juga seorang perempuan yang memiliki tubuh lebih tinggi dari rata-rata tidak dilarang bertanding," tulis Patel.
Patel juga mempertanyakan mengapa peradilan olahraga harus berurusan dengan hal yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Caster Semenya merupakan peraih medali emas nomor 800 meter pada Olimpiade 2012 dan 2016. Ia juga pernah meraih medali emas pada kejuaraan dunia, Commonwealth Games.
Semenya memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.