Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua IPW Inginkan Satgas Antimafia Bola Segera Tahan Jokdri

Kompas.com - 21/03/2019, 10:40 WIB
Hanief Syafi Al Umam,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mendesak Satgas Antimafia Bola untuk segera menahan mantan ketua Plt PSSI, Joko Driyono.

Joko Driyono menjadi tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan match fixing atau pengaturan skor pertandingan yang dilaporkan mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.

Menurut Neta, jika melihat kasus yang melibatkannya, yakni menyuruh seseorang merusak atau menghilangkan barang bukti, seharusnya Jokdri sebagai tersangka sudah ditahan sejak awal.

“Alasan polisi tidak menahan Jokdri karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, itu tidak bijak. Jika melihat latar belakang kasusnya, yang bersangkutan harus ditahan,” kata Neta pada Kamis (21/3/2019).

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Februari 2019, maka kata Neta, sungguh ironis bila hingga kini belum ditahan. Apalagi, tiga tersangka yang disuruh Jokdri merusak barang bukti sudah ditahan.

Baca Juga : Dramatis, Garuda Select Tahan Imbang Tim Junior Klub Liga Inggris

“Ini bisa mencoreng nama Satgas, bahkan bisa berkembang menjadi spekulasi liar bahwa Satgas ‘masuk angin’,” ujarnya.

Penyidik, diakui Neta, memang memiliki alasan obyektif dan subyektif untuk menahan atau tidak menahan seorang tersangka. Alasan obyektif itu ialah ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, sebagaimana tertera dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun alasan subyektifnya adalah tersangka bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, sebagaimana tertera dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

“Mestinya penyidik memilih menggunakan alasan subyektif karena lebih dominan,” saran Neta.

Neta merujuk pada kondisi tersangka lain yang sudah ditahan, seperti Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah Johan Lin Eng yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI, dan anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih. Satgas telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka.

Apalag,  dari sisi keadilan masyarakat, lanjut Neta, sangat “njomplang” bila dibandingkan dengan maling sandal atau maling ayam yang begitu tertangkap langsung dijebloskan ke penjara kendati ancaman hukumannya cuma tiga atau empat bulan.

Baca Juga : Jokdri Semakin Sibuk dengan Proses Pidana, Ini Kabar Terbaru Kasusnya

Dengan menahan Jokdri, imbuh Neta, Satgas Antimafia Bola bahkan bisa melakukan percepatan penyidikan kasus lainnya yang juga diduga melibatkan Jokdri, yakni match fixing dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Penyidikan kasus lainnya akan lebih cepat bila tersangka ditahan,” terangnya.

Neta juga menyoroti kasus match fixing lainnya yang diduga melibatkan Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto dan Manajer Madura United Haruna Soemitro yang kini terkesan mandek.

Jokdri, sebagai aktor intelektual perusakan barang bukti perkara match fixing, dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasa umum. Hal itu diatur dalam Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Piala Asia U23 2024, Syarat Timnas U23 Indonesia Lolos ke Perempat Final

Piala Asia U23 2024, Syarat Timnas U23 Indonesia Lolos ke Perempat Final

Timnas Indonesia
Rapuhnya Pertahanan Arema FC...

Rapuhnya Pertahanan Arema FC...

Liga Indonesia
Persib Vs Persebaya, Bek Maung Waspada meski Bajul Ijo Tanpa Top Skor

Persib Vs Persebaya, Bek Maung Waspada meski Bajul Ijo Tanpa Top Skor

Liga Indonesia
Pesan STY yang Picu Hasil Bersejarah Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Pesan STY yang Picu Hasil Bersejarah Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Timnas Indonesia
Xabi Alonso Ucap 'Roma, Roma, Roma', De Rossi Cium Aroma Balas Dendam

Xabi Alonso Ucap "Roma, Roma, Roma", De Rossi Cium Aroma Balas Dendam

Liga Lain
Timnas Indonesia Bekuk Australia, Asa ke Olimpiade 2024 Terjaga

Timnas Indonesia Bekuk Australia, Asa ke Olimpiade 2024 Terjaga

Timnas Indonesia
Milan Dilibas 10 Pemain Roma, Langsung 'Disidang' Ultras di Olimpico

Milan Dilibas 10 Pemain Roma, Langsung "Disidang" Ultras di Olimpico

Liga Lain
Persib Vs Persebaya, Saat Bojan Hodak Rasakan Tekanan Berbeda...

Persib Vs Persebaya, Saat Bojan Hodak Rasakan Tekanan Berbeda...

Liga Indonesia
5 Fakta Menarik Indonesia Bekuk Australia, Mental dan Ernando Pembeda

5 Fakta Menarik Indonesia Bekuk Australia, Mental dan Ernando Pembeda

Timnas Indonesia
Cara Bertahan Timnas U23 Indonesia yang Perpanjang Kebuntuan Australia

Cara Bertahan Timnas U23 Indonesia yang Perpanjang Kebuntuan Australia

Timnas Indonesia
Indonesia Vs Australia: Komang Teguh Ubah Ketegangan Jadi Kelegaan

Indonesia Vs Australia: Komang Teguh Ubah Ketegangan Jadi Kelegaan

Timnas Indonesia
STY Sorot Aksi Ernando Ari, Indonesia Sukses Bikin Australia Frustrasi

STY Sorot Aksi Ernando Ari, Indonesia Sukses Bikin Australia Frustrasi

Timnas Indonesia
Alasan Emi Martinez Tidak Diusir Setelah Kena Kartu Kuning 2 Kali

Alasan Emi Martinez Tidak Diusir Setelah Kena Kartu Kuning 2 Kali

Liga Lain
Berkat Atalanta, Liga Italia Resmi Punya 5 Wakil di Liga Champions 2024-2025

Berkat Atalanta, Liga Italia Resmi Punya 5 Wakil di Liga Champions 2024-2025

Liga Champions
12 Pemain Basket USA di Olimpiade Paris 2024, LeBron James dan Durant Kembali

12 Pemain Basket USA di Olimpiade Paris 2024, LeBron James dan Durant Kembali

Internasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com