KOMPAS.com - Kegagalan atlet judo tuna netra Indonesia, Miftahul Jannah, bertanding di Asian Para Games 2018, Senin (8/10/2018), mengundang perhatian publik.
Miftahul dijadwalkan bertanding di nomor -52 kg kategori low vision di JIEXPO Kemayoran, Senin pukul 10.18 WIB. Miftahul harus menghadapi judoka Mongolia, Oyun Gantulga, di babak 16 besar.
Namun, menjelang dimulainya pertandingan Miftahul Jannah dilarang tampil karena mengenakan jilbab.
Setelah proses yang lama, Miftahul Jannah akhirnya didiskualifikasi karena tidak menyanggupi aturan yang tidak memperbolehkan menggunakan penutup kepala termasuk jilbab.
Banyak kalangan menilai peristiwa itu adalah diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Namun nyatanya, aturan itu diberlakukan sejak lama karena alasan keamanan atlet.
Jilbab dinilai bisa membahayakan atlet judo, seperti leher tercekik atau cedera lainnya di bagian kepala.
Baca juga: Asian Para Games 2018 - Pecatur Andalan Indonesia Keluhkan Aturan Baru
Direktur Olahraga Panitia Penyelenggara Asian Para Games 2018 (Inapgoc), Fanny Irawan, membenarkan aturan itu sudah berlaku secara internasional.
"Dalam aturan federasi judo internasional, artikel empat poin empat disebutkan kepala tidak boleh ditutup kecuali untuk membalut yang bersifat medis, yang harus mengikuti aturan kerapian kepala," ujar Fanny dikutip dari Antara.
Aturan yang dibacakan Fanny tercantum dalam peraturan wasit federasi judo internasional (IJF) di artikel empat yang membahas kebersihan atlet.
Lebih lengkap bunyi dari artikel empat poin empat adalah:
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan