JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Roy Suryo, mengaku sudah mengembalikan semua barang milik negara (BMN) yang merupakan aset Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Hal itu diungkapkan penasihat hukum Roy Suryo, M Tigor P Simatupang, saat dihubungi melalui telepon pada Rabu (5/9/2018) dini hari.
"Waktu itu (barangnya) sudah dikembalikan semua. (Soal tanggal atau waktu pengembaliannya) saya belum dapat datanya. Nanti kalau saya sudah siap, saya hubungi lagi," ujar Tigor kepada Kompas.com.
Terkait tuduhan tersebut, Tigor menyatakan akan meminta klarifikasi dulu ke Kemenpora dan mungkin melakukan somasi.
Baca juga: Roy Suryo: Ini Fitnah untuk Menjatuhkan Nama Baik Saya
Tigor menilai tuduhan soal belum dikembalikannya BMN merupakan bentuk fitnah terhadap Roy Suryo.
"Sudah jelas surat belum sampai, tetapi sudah disebar-sebar di medsos. Kira-kira itu apa namanya? Fitnah atau apa?" kata Tigor.
"Kami mau minta klarifikasi dulu. Nanti kami mungkin akan kirim somasi ke Kemenpora," ucap dia melanjutkan.
Baca juga: Pihak Roy Suryo Mengaku Belum Terima Surat dari Kemenpora
Sebelumnya, beredar surat dengan kop Kemenpora di media sosial yang ditujukan kepada Roy Suryo dengan tanggal 1 Mei 2018.
Dalam surat tersebut, Kemenpora meminta Roy Suryo selaku Mantan Menpora RI periode 15 Januari 2013 hingga 20 Oktober 2014 mengembalikan 3.226 unit barang milik negara.
Baca juga: Kemenpora Tagih Roy Suryo Kembalikan 3.226 Barang Milik Negara
Permintaan pengembalian BMN ke Roy Suryo itu didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Surat Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1711/MENPORA/INS/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang Pengembalian Barang Milik Negara.
Sekretaris Menpora, Gatot S Dewa Broto, telah mengonfirmasi surat yang tersebar di media sosial tersebut.
Menurut Gatot, salah satu BMN yang belum dikembalikan Roy Suryo adalah barang-barang elektronik.
"Jadi, dulu pernah membeli sesuatu, pembeliannya lalu ditanggung Kemenpora. Misalnya barang elektronik," ujar Gatot kepada Kompas.com, Selasa (4/9/2018).
Baca juga: Kemenpora Akan Tagih Terus 3.226 Barang Milik Negara kepada Roy Suryo
Gatot juga membenarkan bahwa ada barang lain selain barang elektronik. Namun, Gatot enggan merinci barang apa saja yang dimaksud.
Kemenpora akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tidak kunjung dikembalikannya BMN dari Roy Suryo tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.