BERLIN, Kompas.com - Majalah Jerman, Bunte diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 50.000 euro (sekitar Rp 720 juta) setelah memberitakan bahwa mantan juara dunia F1, Michael Schumacher telah mampu berjalan.
Pada Desember 2015, Bunte memberitakan berita tentang Schumacher yang telah mampu berjalan, dua tahun setelah ia mengalami kecelakaan saat bermain ski di pegunubgan Alp.
Namun pengadilan Hamburg kemudian menyebut berita Bunte ini telah mengganggu hak privasi Schumacher dan memerintahkan media Jerman tersebut untuk membayar ganti rugi ditambah membayar 65 persen dari biaya pengadilan.
"Pengadilan menganggap pemberitaan tersebut adalah berita palsu," kata hakim pengadilan, Simone Kaefer.
Keputusan pengadilan ini diambil berdasar kenyataan Schumacher memang belum dapat berjalan. Sejak mengalami kecelakaan di pegunungan Alp pada Desember 2013 ia tetap dalam kondisi koma.
Saat ini ia menjalani perawatan di kediamannya di dekat Jenewa, Swiss.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.