Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Akan ada Sanksi dari Kemenpora Soal Bonus PON

Kompas.com - 17/12/2016, 07:21 WIB

JAKARTA, Kompas.com - Wajah Soni Sumarsono, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, tampak masam ketika melangkah keluar dari Balai Agung di Gedung Balai Kota, Jumat (16/12) malam.

Bagaimana tidak, ruangan yang seharusnya dijadikan ajang upacara penyerahan bonus kepada atlet DKI Jakarta peraih medali di PON XIX Jawa Barat, 17-29 September 2016 lalu, seketika berubah menjadi ajang protes para atlet.

Tak sampai satu menit Sumarsono, begitu dia lazim disapa, masuk ke Balai Agung, manajer tim cabang olahraga tinju Richard Engkeng langsung berteriak lantang, membelah kesunyian gedung.

"Kami ini atlet, kami membela mati-matian nama DKI Jakarta. Jangan bohongi kami!" ujar Richard, petinju yang pernah tampil di PON 1985.

Bukannya menenangkan Richard, ratusan atlet yang hadir malah menambah semarak dengan meneriakkan dukungan. Suasana semakin ramai, apalagi para atlet terlihat mengangkat beberapa spanduk yang berisi kalimat kritikan kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Sumarsono, Plt Gubernur DKI sejak akhir Oktober 2016, rupanya merasa gerah dan memutuskan keluar ruangan. Teriakan-teriakan bernada negatif mengiringi langkah kakinya yang cepat.

"Saya di sini sebagai orang baru. Seharusnya masalah ini dibicarakan lagi, saya kira kita semua bisa saling menghargai," kata pria yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri itu.

Aksi protes di acara seremonial penyerahan bonus atau tali asih untuk atlet DKI Jakarta menjadi puncak kekecewaan para pembela nama provinsi. Sebab, sejak PON Jawa Barat selesai, belum ada kepastian terkait jumlah bonus yang mereka terima.

Sebelum pesta olahraga nasional empat tahunan itu dimulai, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menjanjikan bonus sebesar Rp1 miliar kepada peraih medali emas nomor perseorangan. Berjalannya waktu, jumlah itu berubah menjadi Rp350 juta dan terakhir diputuskan Rp200 juta.

Uang bonus itu sendiri sudah dicairkan. Akan tetapi, siraman bonus yang jumlahnya cuma seperlima dari janji itu ternyata tidak cukup "membasahi" atlet. Mereka sangat kecewa karena tidak sesuai dengan apa yang disanggupi Ahok.

"Saya kecewa karena ketika pengukuhan atlet dijanjikan Rp1 miliar untuk emas. Ketika saya bertanding, saya dengar turun menjadi Rp350 juta. Dan terakhir, ternyata yang diputuskan Rp200 juta. Ini kan kesannya bohong," tutur Mutiara Hapsari, atlet selam Jakarta nomor bi-fin yang mendapatkan satu emas dan dua perak PON Jawa Barat.

DKI Jakarta sendiri meraih 132 medali emas, 124 medali perak dan 118 perunggu pada PON Jawa Barat dan menduduki peringkat ketiga di bawah Jawa Barat dan Jawa Timur.

Antara Janji dan Permenpora
Ketua Umum KONI DKI Jakarta Raja Sapta Ervian menyebutkan besar bonus peraih medali PON XIX Jawa Barat sudah ada dalam aturan, salah satunya tertuang keputusan gubernur. Akan tetapi, lanjut Raja, ternyata jumlah itu berbenturan dengan aturan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1684 tahun 2015 tentang Persyaratan Pemberian Penghargaan Olahraga kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, Tenaga Keolahragaan dan Organisasi Olahraga.

Dalam Peraturan Menpora (Permenpora) tersebut disebutkan ada pembatasan terhadap bonus untuk para atlet. Jika di provinsi, jumlahnya tidak lebih dari bonus yang diberikan pemerintah pusat, seperti tertuang dalam Pasal 11.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com