JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Riau Rusli Zainal memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (14/6/2013). Rusli akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan revisi peraturan daerah (Perda) PON dan korupsi kehutanan. Didampingi pengacaranya, Rudy Alfonso, Rusli tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 09.00 WIB.
Rusli enggan berkomentar seputar pemeriksaannya hari ini. Petinggi Partai Golkar itu pun enggan berkomentar mengenai kemungkinan dia ditahan seusai pemeriksaan Jumat ini.
"Nanti ya," kata Rusli kemudian masuk ke dalam Gedung KPK.
Pemeriksaan Rusli sebagai tersangka ini merupakan yang ketiga kalinya. Seusai pemeriksaan pertama dan kedua, Rusli tidak ditahan.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, KPK tidak menahan Rusli ketika itu karena penyidik merasa belum perlu menahan yang bersangkutan. Mengenai pemeriksaan hari ini, Johan mengaku belum dapat informasi soal hal tersebut.
Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas tiga tuduhan perbuatan korupsi. Pertama, Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu. Terkait pembahasan Perda yang sama, Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau. Ia juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.