JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan revisi peraturan daerah (Perda) PON dan korupsi kehutanan, Jumat (14/6/2013). Pemeriksaan Rusli sebagai tersangka ini merupakan yang ketiga kalinya
"KPK menjadwalkan pemeriksaan RZ (Rusli Zainal) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.
Seusai pemeriksaan pertama dan kedua, Rusli tidak ditahan. Mengenai kemungkinan KPK menahan Rusli pada Jumat ini, Johan mengaku belum dapat informasi.
KPK kerap menahan seseorang seusai pemeriksaan orang tersebut sebagai tersangka. Apalagi, jika pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat. Kerapnya penahanan yang dilakukan KPK pada hari Jumat ini memunculkan istilah "jumat keramat".
KPK menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau. Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu. Terkait pembahasan Perda yang sama, Rusli juga diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau.
Selain itu, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.