PEKANBARU, Kompas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Ketua Fraksi Partai Golkar DPR-RI Setya Novanto untuk memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PON XVIII 2012 Riau.
"Kami juga menjadwalkan pemanggilan untuk Setya Novanto sebagai saksi kasus suap PON Riau," kata JPU dari KPK, Riyono, Rabu sore, usai menggelar sidang kasus yang sama.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu, JPU menghadirkan terdakwa Lukman Abbas dan empat saksi yakni Anggota Komisi X DPR-RI dari Partai Golkar Kahar Muzakir, Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Satria Hendri dari PT Adhi Karya serta Anton Ramayadi dari PT Pembangunan Perumahan
Dia mengatakan, Setya Novanto dipanggil untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (10/1) karena sebelumnya sempat disidik terkait kasus yang sama. "Setya diduga mengetahui adanya aliran dana suap di kalangan anggota DPRD Riau dan DPR-RI," katanya.
Surat pemanggilan untuk Setya Novanto, kata dia, sudah dilayangkan dan kemungkinan besar Ketua FPG ini bakal memenuhi panggilan.
Kehadiran Setya Novanto menurut JPU sangat penting karena terdakwa Lukman Abbas mengaku membagikan uang ke FPG DPR-RI.
Pada sidang sebelumnya, Lukman Abbas selaku terdakwa kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Naional (PON) Riau sempat membuka soal aliran dana yang ternyata sampai ke para legislator di DPR-RI.
Lukman menyebutkan, menyediakan uang sekitar Rp9 miliar dalam mata uang dolar AS untuk FPG. Tujuannya, FPG mengabulkan penambahan dana APBN untuk PON di Riau. Dana yang diusulkan mencapai Rp200 miliar lebih.
Untuk memuluskan keinginan tersebut, Pemprov Riau lewat Lukman Abbas yang waktu itu menjabat Kadispora Riau, diminta untuk memberikan uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.