PONTIANAK, KOMPAS.com — Wali Kota Pontianak Sutarmidji melarang pemasangan baliho calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Barat di median jalan. Sutarmidji juga melarang penggunaan media kampanye berupa stiker.
Larangan itu disampaikan Sutarmidji dalam acara penandatanganan kesepakatan pilkada damai tingkat Kota Pontianak di Markas Polres Kota Pontianak, Sabtu (1/9/2012).
"Selain di median jalan, jika tempatnya dan isinya sesuai yang diatur oleh Panwaslu, silakan saja," ujar Sutarmidji.
Penggunaan media kampanye berupa stiker dilarang di Kota Pontianak karena mengganggu keindahan. "Stiker dari para calon yang ikut pemilu atau pilkada yang lalu saja sampai hari ini masih banyak yang terpasang dan belum bisa dibersihkan," kata Sutarmidji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.