JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau, Rusli Zaini, Selasa (1/5/2012) ini. Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olah Raga Nasional (PON) 2012 di Riau.
Rusli akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk empat tersangka kasus itu. "Besok (Selasa 1 Mei 2012) yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin (30/4/2012).
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah dua anggota DPRD Riau yaitu, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
Terkait penyidikan kasus itu, KPK telah mencegah Rusli bepergian ke luar negeri. KPK juga mencegah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas. Senin kemarin, KPK memeriksa Lukman yang kini menjabat staf ahli Gubernur Riau tersebut.
Kasus dugaan suap PON ini berawal saat KPK menangkap tangan keempat tersangka. Mereka diduga terlibat suap dalam mengupayakan penambahan anggaran PON di Riau 2012 melalui perubahan Perda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.