Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Gubernur Riau, Besok

Kompas.com - 30/04/2012, 16:24 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Riau, Rusli Zainal, Selasa (1/5/2012), terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olah Raga Nasional (PON) 2012 di Riau. Rusli akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk empat tersangka kasus itu.

"Besok (Selasa 1 Mei 2012) yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin (30/4/2012).

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra, dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah mencegah Rusli bepergian ke luar negeri. KPK juga mencegah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas.

Hari ini, KPK memeriksa Lukman sebagai saksi. Lukman yang kini menjabat staf ahli gubernur Riau itu enggan berkomentar saat memasuki gedung KPK, pagi tadi. "Nanti saja" kata Lukman singkat.

Kasus dugaan suap PON berawal saat KPK menangkap tangan keempat tersangka. Mereka diduga terlibat suap dalam mengupayakan penambahan anggaran PON di Riau 2012 melalui perubahan perda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com