JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan suap terkait pembahasan perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olah Raga Nasional (PON) 2012 di Riau, Rabu (18/4/2012).
Kasus ini menjerat empat tersangka, yakni dua anggota DPRD Riau berinisial MFA dan MD, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau berinisial EDP, serta pegawai PT Pembangunan Perumahan (PT PP) berinisial RS.
"Rekonstruksi untuk melihat bagaimana proses yang baik dari pengakuan saksi maupun tersangka digambarkan dari prakteknya, terutama proses penangkapan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Rabu (18/4/2012).
Rekonstruksi kasus suap itu dimulai sejak pukul 10.00 WIB di sejumlah tempat, antara lain, kantor DPRD Provinsi Riau. Kasus dugaan suap terkait pembahasan Perda Nomor 6 ini dikembangkan KPK.
Lembaga penegakkan hukum itu tidak hanya mengusut indikasi korupsi terkait pembahasan perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olah Raga Nasional (PON) 2012 di Riau melainkan juga terkait pembahasan Perda Nomor 5 tentang PON.
Johan mengatakan, kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini selalu terbuka. "Tergantung ada tidaknya alat bukti yang cukup," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.