PT Pembangunan Perumahan dan PT Adhi Karya adalah badan usaha milik negara.
”Penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap empat tersangka anggota DPRD Riau berkaitan dengan pembahasan Perda Nomor 6. Hari ini ada enam orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dari PT Pembangunan Perumahan dan PT Adhi Karya,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (10/4).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah dua anggota DPRD Riau berinisial MFA dan MD, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau berinisial EDP, serta pegawai PT Pembangunan Perumahan (PT PP) berinisial RS.
Kasus ini berawal dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April. Lokasi penangkapan pertama di rumah MFA, dan bersama dia ditangkap tiga orang dari swasta dan dua orang dari Dispora Riau. Setelah itu, KPK menangkap enam anggota DPRD Riau berinisial AA, II, MD, TM, TA, dan RS di kantor mereka.
Tujuh anggota DPRD Riau ini berasal dari sejumlah fraksi. AA dan RS dari Fraksi PAN, MFA dari Fraksi Partai Golkar, TA dari Fraksi PDI-P, TM dari Fraksi Partai Demokrat, MD dari Fraksi PKB, dan II dari Fraksi PKS.
KPK menyita Rp 900 juta dari rumah MFA. Dana itu diduga berasal dari Dispora Riau dan PT PP sebagai suap telah diloloskannya revisi Perda Nomor 6 yang mengatur tentang dana pembangunan lapangan tembak.
KPK sejak lama mengendus ada upaya suap-menyuap terkait pembahasan sejumlah proyek terkait pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Riau. Untuk keperluan penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Riau.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita dua hard disk dari kantor DPRD Riau. Menurut Johan, selain hard disk, penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.
”Kalau dilihat dari kapasitasnya, PP, kan, jelas sangat layak menggarap proyek tersebut (arena PON). Kami prihatin dengan cara-cara kotor mendapatkan proyek pemerintah. Dari segi kelayakan, BUMN karya kita sebenarnya bisa bersaing secara sehat mendapatkan proyek pemerintah,” kata Johan mengomentari kasus tersebut.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki menilai, suap yang dilakukan BUMN untuk mendapatkan proyek pemerintah adalah kanibalisme korupsi.