Pekanbaru, Kompas
”Selain Lukman dari Dispora Riau, KPK juga memeriksa Wagiman dari PT PP serta Anton dari pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi.
Selasa pekan lalu, KPK menangkap M Faisal Aswan, anggota DPRD Riau dari Fraksi Partai Golkar, dalam kasus suap revisi Perda No 6/2010. KPK menemukan uang Rp 900 juta di rumah Faisal, beberapa jam setelah Rapat Paripurna DPRD Riau, meloloskan revisi perda dimaksud.
Bersama Faisal, ditangkap pula dua staf Dispora Riau dan dua staf PT Pembangunan Perumahan yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana pembangunan arena menembak.
Setelah menangkap Faisal, KPK menangkap dan memeriksa enam anggota DPRD Riau lainnya. Dalam perkembangannya, hanya Faisal dan M Dunir (Ketua Panitia Khusus Revisi Perda No 6/2010 dari Fraksi Gabungan dari unsur Partai Kebangkitan Bangsa) yang ditetapkan sebagai tersangka.
Johan mengatakan, Lukman masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi aliran dana Rp 900 juta yang diterima Faisal. Wagiman dan Anton juga diperiksa karena terkait aliran dana itu.
Pemeriksaan mereka hari Senin, tidak lagi dilakukan di Markas Polda Riau di Jalan Gajahmada, Pekanbaru. Pemeriksaan dipindahkan ke Kantor Sekolah Polisi Negara di Jalan Patimura, Pekanbaru.