Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Fokus Sidik Empat Tersangka

Kompas.com - 06/04/2012, 13:44 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih fokus menyidik peranan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olah Raga Nasional (PON) 2012 di Riau. Keempat tersangka itu adalah dua anggota DPRD Riau berinisial MFA dan MD, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau berinisial EDP, serta pegawai PT Pembangunan Perumahan (PT PP) berinisial RS.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis (5/4/2012) malam mengatakan, pihaknya belum sampai mengusut keterlibatan pihak lain, termasuk Gubernur Riau, Rusli Zaenal. KPK juga belum berencana memeriksa gubernur. "Sampai hari ini masih belum ada, kita masih fokus pada proses tangkap tangkap para tersangka," katanya.

Meskipun demikian, menurut Johan, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru kasus ini. "Kalau memang ditemukan dua alat bukti yang cukup," ucapnya.

Kemarin, KPK melakukan penggeledahan di tiga tempat di Riau, yakni kantor Dispora Riau, kantor PT PP di Riau, dan kantor DPRD Riau. Johan belum dapat mengungkapkan hasil penggeledahan tersebut. Adapun keempat tersangka kasus ini, yakni MFA. MD, EDP, dan RS, mendekam di tahanan Mapolda Riau. Keempatnya diduga terlibat suap terkait pembahasan perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olah Raga Nasional (PON) 2012 di Riau. Diduga, suap diberikan agar DPRD menyetujui penambahan anggaran fasilitas PON yang diajukan pemerintah.

Selaku anggota DPRD, MFA dan MD diduga menerima suap terkait pembahasan Perda tersebut. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara ED selaku pihak Dispora diduga memberi suap kepada dua anggota DPRD. Dia dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Demikian juga dengan RS. Pegawai PT PP itu disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Terkait kasus ini, penyidik KPK menyita uang senilai Rp 900 juta saat penangkapan di rumah MFA. Uang itu terbagi dalam tiga tempat, yakni Rp 500 juta di tas hitam, Rp 250 juta di tas kertas cokelat, dan 150 juta di tas plastik hijau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com