Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Menteri ESDM Soal Nilai Tambah Mineral Akan Diuji Materi

Kompas.com - 11/03/2012, 13:06 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com —  Asosiasi Nikel Indonesia berencana mengajukan gugatan atau uji materi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 kepada Mahkamah Agung pekan depan karena peraturan menteri itu dinilai cacat hukum.

Peraturan menteri tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral itu dipandang bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi.

”Kami minta pasal-pasal yang bertentangan dicabut dalam waktu tiga hari kerja,” kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Nikel Indonesia HA Fadillah di sela-sela acara Bedah Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012 dari Segi Hukum, Pemda, dan Pengusaha, di Jakarta.

Peraturan menteri tanggal 6 Februari 2012 itu dinilai telah meresahkan dan ketidakpastian hukum di kalangan pelaku usaha di bidang pertambangan di Indonesia. Aturan itu memberlakukan pelarangan ekspor bahan pertambangan dalam bentuk bahan mentah dalam waktu tiga bulan sejak peraturan itu diterbitkan.

Beberapa pasal yang akan diuji materi, antara lain, Pasal 8 butir 4 Peraturan Menteri No 7/2012 yang menyatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan pemurnian diberikan direktur jenderal atas nama menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 21 yang menegaskan, pada saat Peraturan Menteri No 7/2012  mulai berlaku, pemegang IUP operasi produksi dan IPR yang diterbitkan sebelum berlakunya peraturan menteri tersrbut dilarang untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak berlakunya peraturan menteri itu.

Selain itu, Peraturan Menteri tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiana usaha pertambangan mineral dan batubara.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jawaban soal Kans Nathan Dipanggil STY ke Timnas U23 Indonesia

Jawaban soal Kans Nathan Dipanggil STY ke Timnas U23 Indonesia

Liga Indonesia
Saat Shin Tae-yong Merasa Tak Enak Hati Usai Troussier Dipecat Vietnam...

Saat Shin Tae-yong Merasa Tak Enak Hati Usai Troussier Dipecat Vietnam...

Internasional
Liverpool Mundur dari Perburuan Alonso, Ada 2 Kandidat Pengganti Klopp

Liverpool Mundur dari Perburuan Alonso, Ada 2 Kandidat Pengganti Klopp

Liga Inggris
Keputusan Sudah Diambil, Xabi Alonso Satu Musim Lagi di Leverkusen

Keputusan Sudah Diambil, Xabi Alonso Satu Musim Lagi di Leverkusen

Bundesliga
Link Live Streaming Laga Liga 1 Malam Ini, PSM Makassar Vs Borneo FC

Link Live Streaming Laga Liga 1 Malam Ini, PSM Makassar Vs Borneo FC

Liga Lain
Man City Vs Arsenal: Meriam ke Kandang Macan, City 38 Laga Tak Terkalahkan

Man City Vs Arsenal: Meriam ke Kandang Macan, City 38 Laga Tak Terkalahkan

Liga Inggris
PSM Vs Borneo FC, Catatan Gemilang Tim Tamu Bikin Tavares Sulit Menutup Mata

PSM Vs Borneo FC, Catatan Gemilang Tim Tamu Bikin Tavares Sulit Menutup Mata

Liga Indonesia
Pengamat Malaysia Soroti Kemajuan Timnas Indonesia, Puji Prinsip STY

Pengamat Malaysia Soroti Kemajuan Timnas Indonesia, Puji Prinsip STY

Timnas Indonesia
Sorotan Media Korea Selatan ke 'Magis Shin Tae-yong' Bersama Timnas Indonesia

Sorotan Media Korea Selatan ke "Magis Shin Tae-yong" Bersama Timnas Indonesia

Timnas Indonesia
Gianluigi Buffon Bergabung, Italia Tak Akan Mengecewakan di Euro 2024

Gianluigi Buffon Bergabung, Italia Tak Akan Mengecewakan di Euro 2024

Internasional
Target Medali Indonesia Olimpiade Paris 2024 Tunggu Kualifikasi Semua Cabor

Target Medali Indonesia Olimpiade Paris 2024 Tunggu Kualifikasi Semua Cabor

Olahraga
Chelsea Vs Burnley: Sterling dan Pochettino Paham Kemarahan Fan

Chelsea Vs Burnley: Sterling dan Pochettino Paham Kemarahan Fan

Liga Inggris
Alphonso Davies Dapat Ultimatum Bayern, Madrid Pantau Situasi

Alphonso Davies Dapat Ultimatum Bayern, Madrid Pantau Situasi

Bundesliga
Persaingan Kiper Persebaya: Andhika Tahan Penalti, Ujian untuk Ernando Ari

Persaingan Kiper Persebaya: Andhika Tahan Penalti, Ujian untuk Ernando Ari

Liga Indonesia
Barito Putera Vs PSIS: Nikmati Pertandingan Usai Sikat Juara Bertahan

Barito Putera Vs PSIS: Nikmati Pertandingan Usai Sikat Juara Bertahan

Liga Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com