CILACAP, KOMPAS.com- Pihak Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menegaskan bahwa pencuri pisang yang diproses hukum tidak mengalami keterbelakangan mental. Pelaku juga sudah berusia dewasa, di atas 20-an tahun.
"Barang bukti yang disita pisang 15 tandan, golok 1 bilah, sepeda motor 2 unit, dan keranjang 2 unit," ungkap Wakil Kepala Polres Cilacap Komisaris Polisi Syarif Rahman, Kamis (5/1/2012).
Selain itu, soal kondisi pelaku yang ramai disebutkan mengalami keterbelakangan mental, hasil identifikasi Polres Cilacap tidak menemukan fakta itu.
"Kedua tersangka kondisi(nya) normal dan tidak mengalami cacat mental, hanya salah satu tersangka memiliki bibir sumbing, sehingga tidak jelas dalam berbicara," jelas Syarif.
Selain itu, korban pencurian tidak pernah mengajukan pencabutan laporan, tetapi korban mengajukan surat permohonan keringanan hukuman dari Kepala Dusun dan pihak keluarga tersangka.
"Saat ini berkas perkara sudah P-21 (dianggap lengkap oleh jaksa penuntut umum) sebagaimana surat pemberitahuan P-21 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 23 Desember 2011, dan siap dilimpahkan oleh penyidik kepada JPU. Saat ini kedua tersangka masih dititipkan di lapas Cilacap dan tinggal menunggu penyerahan ke JPU," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.