Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atlet Peraih Medali SEA Games Otomatis Jadi PNS

Kompas.com - 15/12/2011, 10:29 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com — Atlet yang minimal meraih medali perak SEA Games secara otomatis mendapatkan hak menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi. Ini berdasarkan keputusan Kementerian Pemuda dan Olahraga, ujar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Selatan Musni Wijaya.

"Aturan resminya sudah ada bahwa atlet minimal peraih perak SEA Games, perunggu Asian Games, dan perunggu olimpiade bisa jadi PNS. Sementara untuk PON harus meraih medali emas baru bisa jadi PNS," kata Musni di Palembang, Rabu (14/12/11).

Menurut dia, Kemenpora akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap atlet-atlet peraih medali SEA Games, Asian Games, dan olimpiade, yang mengajukan diri bersedia menjadi PNS. Sementara pihak daerah akan mengatur pada penempatan kerjanya, baik di kabupaten/kota maupun provinsi.

"Semua yang menentukan pihak Kemenpora setelah diajukan oleh pihak daerah nama-namanya. Kalau sudah ada rekomendasi dari Kemenpora, barulah pihak provinsi mengatur penempatannya," ujarnya.

Dia menambahkan, penempatan kerja biasanya sesuai dengan arahan gubernur atau kepala daerah.

"Seperti yang sudah-sudah, biasanya akan ditempatkan di dispora karena jika di dinas lain, maka akan ada kecemburuan mengingat atlet banyak izinnya karena mengikuti beragam kejuaraan atau untuk sekadar latihan," katanya.

Meskipun prestasi menjamin kursi sebagai PNS, Musni tidak menampik, terkadang ada suatu keadaan yang membatalkannya.

"Untuk menjadi PNS ada persyaratannya, seperti usia. Jika sudah melewati batas 35 tahun, tentunya tidak bisa lagi. Tapi, pada umumnya hal itu jarang terjadi karena atlet saat ini usianya muda-muda dan produktif untuk bekerja," katanya.

Begitu pula sebaliknya, bagi atlet berusia di bawah 2O tahun juga tidak dapat serta-merta dijadikan PNS.

"Jika masih di bawah 20 tahun, artinya belum cukup umur karena masih berstatus pelajar atau mahasiswa. Tetapi, kami belum bisa memastikan apakah nantinya diterima jadi PNS setelah melewati batas usia 20 tahun," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com