Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pacman" Tuntut Mayweather Rp 84,9 Miliar

Kompas.com - 05/08/2011, 18:07 WIB

MANILA, Kompas.com - Superstar tinju Filipina, Manny Pacquiao, ingin menggugat lawannya, Floyd Mayweather Jr, ke pengadilan Amerika Serikat karena pencemaran nama baik. Pacquiao mengajukan gugatan itu atas klaim yang dibuat oleh pelatih sekaligus paman Mayweather, Roger Mayweather, bahwa Pacquiao telah menggunakan obat-obatan untuk meningkatkan kinerja (PED) di arena tinju.

Raja pound-for-pound ini meminta biaya ganti rugi mencapai 10 juta dollar AS (sekitar Rp 84,950 miliar). Nilai tersebut belum termasuk biaya pengacara.

"Pengacara (Mayweather) harus merespon gerakan ini, dan hakim akan memutuskan," ujar pengacara Pacquiao, Daniel Petrocelli, dalam laporan gugatan tersebut.

"Hakim bisa dan diperbolehkan memutus perkara secara sepihak terhadap pihak yang tidak mematuhi perintah mereka, dan yang tidak berpartisipasi dalam proses yang sesuai aturan. Anda akan kehilangan kesempatan untuk membela diri ketika anda menentang aturan," tambahnya.

Kubu Pacquiao dilaporkan sudah menawarkan 24 hari bagi kubu Mayweather untuk melakukan deposisi alias pembicaraan di luar pengadilan. Tetapi Mayweather diduga menolak semua itu, dengan alasan dirinya sedang sibuk untuk mempersiapkan diri menghadapi pertarungan melawan Victor Ortiz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com