MANOKWARI, KOMPAS.com — KPU Papua Barat memastikan sekitar 7.665 warga di Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, melakukan pemilihan susulan dalam Pilkada Papua Barat.
Rencananya, pilkada susulan dihelat pada 23 Juli. Pilkada susulan ini karena surat suara yang seharusnya didistribusikan sehari sebelum pencoblosan belum diterima oleh panitia pemungutan suara di 25 TPS di Kelurahan Sanggeng.
Penyebabnya, surat suara itu disandera oleh lurahnya, dan baru dikeluarkan pada Rabu (20/7/2011) siang sekitar pukul 14.00 WIT. Ketua Divisi Hukum KPU PB Filep Wamafma mengatakan, pihaknya menilai, peristiwa ini adalah kejadian luar biasa sehingga pilkada dapat disusulkan. "Bukan pilkada ulang, tetapi pilkada susulan karena mereka belum memilih," ujarnya, Kamis.
Penetapan pilkada susulan di Kelurahan Sanggeng berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada di TPS.
Mengacu pada kondisi riil bahwa ada TPS, kelurahan, dan distrik tidak melakukan pencoblosan pada hari-H, akan dilakukan pilkada susulan. Paling lambat, kata Filep, pilkada susulan akan dilakukan pada 23 Juli.
Sejumlah warga dan panitia PPS terus bertanya-tanya apakah ada pilkada susulan karena mereka belum mencoblos. Seperti di TPS 14 Sanggeng, panitia sudah bersiap-siap jika KPU menyatakan pada Kamis ini dilakukan pilkada susulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.