JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) atas rekening mencurigakan dari tersangka dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, KPK telah berkoordinasi dengan PPATK. "Minggu lalu kita sudah kirim surat ke sana untuk menindaklanjuti," kata Johan, Senin (4/7/2011) di Jakarta.
PPATK menemukan sejumlah transaksi mencurigakan terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang itu. Salah satunya dari rekening atas nama M Nazaruddin.
KPK telah menerima laporan hasil temuan PPATK, tetapi Johan enggan menyebutkan berapa jumlah transaksi mencurigakan yang tercatat oleh PPATK. "Itu sudah substansi, saya tidak bisa menyebutkan," ucapnya.
Terkait pemblokiran rekening Nazaruddin, Johan mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan hal tersebut. Johan juga belum dapat memastikan apakah KPK akan memblokir rekening Nazaruddin.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka. Kasus itu juga menjerat Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris, dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.