Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KONI Sumbar Langgar UU Keolahragaan

Kompas.com - 14/01/2011, 22:43 WIB

PADANG, Kompas.com - Undang-Undang Nomor 3/2005 tentang sistem keolahragaan nasional dilanggar oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI di Provinsi Sumatera Barat.

Pelanggaran itu dikaitkan dengan isi pasal 40 undang-undang tersebut yang melarang keterkaitan pengurus KONI dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota dengan jabatan struktural dan jabatan publik.

Direktur LBH Padang Vino Oktavia Mancun, Jumat (14/1/11) mengatakan hal itu terutama jika dilihat bahwa dalam kegiatannya, KONI digelontor dana APBN atau APBD. Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang Roni Saputra, pada hari yang sama mengatakan kepengurusan itu bisa disebut ilegal. Ia menambahkan, pertanggungjawaban pengurus KONI bersangkutan tidak bisa diterima karena melanggar aturan.

Berdasarkan penelusuran, diketahui pada struktur kepengurusan KONI Sumbar periode 2009-2013 masih terdapat nama Gamawan Fauzi yang kini Mendagri sebagai anggota dewan kehormatan. Selain itu terdapat pula Wakil Ketua DPRD Sumbar Leonardy Harmainy dan Walikota Padang Fauzi Bahar sebagai anggota dewan kehormatan KONI Sumbar.

Pada kepengurusan KONI Kabupaten Padangpariaman periode 2010-2014, Bupati Padangpariaman Ali Mukhni tercatat masih menjadi ketua umum. Sementara Wakil Gubernur Sumbar Muslim Kasim tercatat sebagai salah seorang anggota dewan kehormatan.

Pada kepengurusan KONI Kota Padangpanjang periode 2010-2014, tercatat nama Wakil Walikota Padangpanjang, Edwin, sebagai ketua umum. Struktur kepengurusan lain diisi oleh sejumlah pejabat struktural di lingkungan birokrasi Pemerintah Kota Padangpanjang.

Wakil Gubernur Sumbar Muslim Kasim, pada hari yang sama mengatakan berdasarkan undang-undang, rangkap jabatan seperti itu memang tidak diperbolehkan.    

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com