JAKARTA, KOMPAS.com - Daniel Daen Sabon alias Danil (25), terdakwa perkara pidana pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, divonis 18 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Danil seumur hidup.
Majelis hakim yang diketuai Muhtadi Asnun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (23/12/2009) menyatakan, Danil terbukti bersalah dalam peristiwa penghilangan nyawa Nasrudin. Pasal yang dikenakan pada Danil adalah 340 jo 55 ayat 1:1 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan Danil, perbuatannya dianggap mengakibatkan penderitaan lahir dan batin bagi keluarga Nasrudin. Ia juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Hal lain yang memberatkan, Danil telah menikmati uang operasional senilai Rp 33 juta, tidak mengaku bersalah, dan pernah dihukum kurungan penjara untuk kasus lain.
Sementara, hal yang meringankan, terdakwa masih muda sehingga masih punya masa depan. Meski memberi keterangan berbelit-belit Danil dipandang sopan selama persidangan.
Selanjutnya, atas vonis tersebut baik kuasa hukum Danil, Rocky Awondatu, maupun jaksa penuntut umum, Raharjo, menyatakan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.